Shift of Criminal Acts of Copyrights to the Direction of Civil Dispute (Review of Article 95 Paragraph (4) of Law Number 28 Year 2014 on Copyright)
Abstract
This article conducted a study about the obligation of mediation as a precondition for copyright infringement based on article 95 paragraphs (4) of the Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Mediation provisions in the Laws Number 30 of 1999 on Arbitration is a way of settlement of civil disputes outside the court to reach a settlement by consensus with the help of a mediator. While mediation is based on the supreme court rule number 1 of 2008 is intended as an obligation for judges at first instance in the district courts and religious courts in the settlement dispute resolution is the authority of commercial courts as special courts general judicial. But the commercial court does not apply the obligations mediation. A study conducted by the approach of the laws and regulations. By considering the crime of copyright as higly relevant to a complaint mediation prior obligations imposed as a condition of doing criminal charges. Article 95 paragraph 4 of the law number 28 of 2014 on copyright, which requires the completion of mediation prior to file criminal charges has brought about a shift in the field of copyright criminal offenses into civil disputes. Thus the obligation of mediation in the settlement of copyright disputes is not only necessary for a criminal offense, but also expanded as a condition for completion in litigation in the commercial courts.
Artikel ini melakukan kajian terhadap kewajiban mediasi sebagai syarat untuk melakukan tuntutan pidana atas pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 95 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan mediasi dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan untuk mencapai penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan bantuan mediator. Sedangkan mediasi berdasarkan Perma No.1 tahun 2008, ditujukan sebagai kewajiban bagi hakim pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama dalam rangka penyelesaian sengketa keperdataan. Penyelesaian sengketa hak cipta merupakan kewenangan Pengadilan Niaga, sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum. Namun di Pengadilan Niaga tidaklah berlaku kewajiban mediasi. Kajian dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta aproacht). Dengan mengingat tindak pidana hak cipta sebagai delik aduan sangatlah relevan dibebankan kewajiban mediasi terlebih dahulu sebagai syarat melakukan tuntutan pidana. Pasal 95 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mensyaratkan penyelesaian mediasi terlebih dahulu untuk mengajukan tuntutan pidana, telah membawa konsekuensi pergeseran tindak pidana bidang hak cipta menjadi sengketa keperdataan. Dengan demikian kewajiban mediasi dalam penyelesaian sengketa hak cipta (HKI) tidak hanya diperlakukan bagi tindak pidana saja namun juga diperluas sebagai syarat untuk penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Niaga.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15408/jch.v5i1.6581 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.