Politik Hukum Perlindungan Hakim
Abstract
Abstract: The independence of the judicial power is a must and an absolute guarantee given to the judge. Judges should be independent of any pressures that may disturb his contemplation in making a decision that determines one's fate. The independence of the key is not only focused on how the pressure from outside in order to judge themselves neutral decision, but also expanded the independence of a judge rules that govern self itself. Judges can not be equated with the State Civil Apparatus employees, because the position is different judges. Placement of this is not specifically regulated in the country of Indonesia. It could be argued that these ideals are still owed by the constitution of this country when compared to other law enforcement officials who already have the legality of their own profession as prosecutors, police and lawyers.
Abstrak: Independensi kekuasaan kehakiman merupakan garansi yang harus dan mutlak diberikan kepada Hakim. Hakim harus independen dari tekanan manapun yang dapat mengganggu kontemplasinya dalam membuat sebuah putusan yang menentukan nasib seseorang. Kunci independensi tersebut bukan hanya tertuju dari bagaimana tekanan dari luar diri hakimnya sendiri agar putusannya netral, tetapi juga independensi yang diperluas dari sebuah aturan yang mengatur diri hakim itu sendiri. Hakim tidak dapat disamakan dengan pegawai Aparatur Sipil Negara, sebab kedudukan hakim berbeda. Penempatan inilah yang belum diatur secara spesifik dalam negara Indonesia. Dapat dikatakan bahwa cita-cita tersebut masih menjadi utang konstitusi negeri ini jika dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya yang sudah memiliki legalitas profesinya masing-masing seperti Jaksa, Polisi dan Pengacara
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Annual Report Tahun 2014-2015 Judicial Conduct Investigations Office.
Harkrisnowo, Harkristuti, Sistem Rekrutmen dan Karir Hakim di Jepang, dalam Workshop Rekrutmen dan Karir Hakim di Bidang Peradilan, kerjasama Fakultas Hukum UGM dan Komisi Hukum Nasional, Jakarta, 31 Juli 2002.
Holten, N Gery dan Lawson L Lamar, 1964, The Criminal Courts: Structurel, Personnel, and Prosesses, New York: Mc Graw Inc. Indonesian Legal Roundtable (ILR), Indeks Negara Hukum 2013, Jakarta: Tahir Foundation, 2014.
Komisi Hukum Nasional, Laporan Akhir Rekrutmen dan Karir di Bidang Peradilan, Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 10 Oktober 2003. Komisi Yudisial, Komisi Yudisial di Ruang Akademis, Voll VII No. 1 Juli-Agustus
Laporan Survey Integritas Sektor Publik Indonesia Tahun 2014 Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN
http://cebudailynews.inquirer.net/35952/judges-court-employees-protest-taxincrease-on-their-allowances#sthash.Z18IgcnZ.dpuf
http://www.fja.gc.ca/appointmentsnominations/considerationseng.html#Benefits
http://www.uscourts.gov/judges-judgeships/judicial-compensation
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.2621 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.