Faktor Penentu Fee Audit: Studi Empiris pada Perusahaan Energi Periode 2019 - 2023
DOI:
https://doi.org/10.15408/akt.v17i2.44287Abstract
Meningkatnya permintaan jasa audit kepada KAP karena perusahaan diwajibkan menyajikan laporan keuangan audited. Peningkatan permintaan jasa audit ini akan sejalan dengan peningkatan fee audit, namun sampai saat ini tidak ada regulasi yang mengatur nominal fee audit yang harus dibayarkan atas jasa audit dari KAP, sehingga perusahaan perlu untuk mempertimbangkan faktor yang dapat memengaruhi besaran fee audit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana kontribusi pengaruh dari faktor client/perusahaan dan faktor auditor terhadap fee audit pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di BEI periode 2019 – 2023. Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi data panel dengan teknik purposive sampling yang digunakan sebagai teknik pengambilan sampel: jumlah sampel penelitian sebanyak 19 perusahaan dari 62 populasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel Dewan Komisaris, Komisaris Independen, dan Komite Audit tidak berpengaruh terhadap Fee Audit, sementara variabel Kompleksitas Perusahaan dan Ukuran KAP berpengaruh positif terhadap Fee Audit.