PELATIHAN MENGHITUNG PAJAK UMKM WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN BADAN

yoseph agus

Abstract


Pembelajaran Menghitung Pajak Usaha MIkro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi atau Badan dapat menjadi jurus yang jitu jika dibeikan kepada Guru dan SIswa SMK. Setidaknya empat alasan yang melekat yang menjadi pertimbangan. Pertama pelaku UMKM di Indonesia menurut data terakhir dari Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah 65.465.947 Jumlah ini jadi penyangga ekonomi Nasional. Dua, jumlah siswa SMK di Indonesia yang tersebar luas, bisa menjadi penyedia tenaga kerja yang siap kerja. Tiga sektor pajak yang belum digali dari UMKM. Keempat, regulasi pajak yang cukup sederhana yang bisa diajarkan ke para Guru dan Siswa SMK dalam waktu yang tidak terlalu lama. Selain itu pedoman atau rujukan hukum yang digunakan juga tidak ribet, yakni hanya UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM (dari segi usaha) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (dari segi perpajakan). Pelatihan ini diberikan kepada para Guru dan siswa SMKS Pelita IV Jakarta Barat, secara singkat, dan diharapkan menjadi driver untuk pembelajaran berikutnya. Harapannya sederhana, yakni jika para siswa nanti lulus, mereka sudah memili ketrampilan dan pengathuan yang cukup untuk membantu usaha UMKM, yang sudah mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak. Ada dua kelompok lulusan SMK jurusan akuntansi : mereka yang lulus langsung bekerja/tidak bekerja, dan yang lulus langsung bekerja sambal kuliah atau hanya kuliah saja. Dari wawancara yang kami rekam, jumlah lulusan yang langsung bekerja (dengan atau tanpa sambil kuliah) cukup banyak. Mereka bekerja sambil kuliah sampai lulus kuliah. Pembelajaran atau pelatihan ini dilaksanakan untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja lulusan SMK yang siap kerja dan memiliki ketrampilan dasar. Pelatihan yang mulai mengenalkan pajak diharapkan menjadi solusi kebutuhan tenaga akuntansi dan pajak untuk tingkat dasar atau level 1. PkM ini juga diarahkan untuk untuk meningkatkan soft skills lulusan SMK Akuntansi yaitu agar berkemampuan menghitung pajak sesuai dengan pedoman dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Para guru dan siswa antusias karena kegiatan ini mendorong kemampuan mereka dan bersifat berkesinambungan . PkM ini menggunakan eksperimen pajak penghasilan Orang Pribadi yang pajaknya dihitung sesuai Omzet bruto bulanan. Para guru dan siswa diberikan ketentuan yang berlaku, lalu diimplementasikan ke dalam pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/akt.v16i2.42227 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Published by
Department of Accounting, Faculty of Economic and Business,
Syarif Hidayatullah State Islamic University

Jl. Ir. H. Juanda no 95, Ciputat 15412, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia
Phone:+62(21) 7493318, Fax.: +62 (21) 7496006. e-Mail: akuntabilitas@uinjkt.ac.id 

View My Stats License

This work is licensed under CC BY-SA

Â