Konfigurasi Politik Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Abstract
Abstract: The Political Configuration of the Shariah Banking in Indonesia. Islamic law applies to Muslims wherever they are, whatever their nationality. But the National law is the law applicable to a particular nation, in a particular national state. In Indonesia's case, the National law also means the law developed by the Indonesian people, after Indonesia became an independent country and in force for the Indonesian people as successor to the old colonial law. Thus, Islamic law should be used now instead of the colonial law, which is no longer relevant to Islamic values. Shariah banking law is a product of National law which is adopted from Quranic and Sunnah values. Therefore, in the realm of business law, the Islamic law is a truly National law.
Keywords: configuration, law, politics, Islamic banking
Abstraksi: Konfigurasi Politik Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Hukum Islam berlaku bagi orang Islam di manapun ia berada dan apapun kebangsaannya. Sedangkan hukum Nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu, di suatu negara tertentu. Dalam kasus Indonesia, hukum Nasional juga berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia setelah Indonesia merdeka dan berlaku bagi penduduk Indonesia sebagai pengganti hukum kolonial. Jadi, semestinya hukum Islam yang digunakan sekarang juga sebagai pengganti hukum kolonial, yang tidak lagi relevan dengan nilai Islam. Hukum perbankan syariah merupakan produk hukum Nasional yang diadopsi dari nilai Alquran dan Sunah. Untuk itu, dalam ranah hukum bisnis, hukum Islam inilah yang benar-benar telah menjadi hukum Nasional.
Kata Kunci: konfigurasi, hukum, politik, perbankan syariah
DOI: 10.15408/ajis.v12i1.986
Refbacks
- There are currently no refbacks.