Children Handling Procedure in Islamic Criminal Offense in Aceh
Abstract
The Law of the Republic of Indonesia authorizes Aceh to implement shari’a law in various sectors, including jināyāt (Islamic criminal law). This additional authority is different from the authority of the Religious Courts (Pengadilan Agama) in other provinces in Indonesia. This article analyzes the process of handling children in criminal cases in the Aceh’s Shari’a Courts in Aceh using the lex specialis derogate legi generalis and the systematic lex specialis principles. The data in this study comes from legal documents and interviews with Shari’a Court judges. The results show that the handling of Islamic criminal offenses involving children has been carried out by referring to existing laws and regulations according to the principle of specificity. However, some issues arise related to human resources and appropriate facilities. Most of the judges have not obtained special training in handling children’s cases, which influenced their knowledge on the issue. Moreover, children involving in legal cases are still treated using similar facilities as adults. These weaknesses, however, can be appropriately resolved by the Shari’a Courts and the Aceh Government.
Abstrak:
Undang-Undang Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menerapkan syariat Islam di berbagai bidang, termasuk jināyāt (hukum pidana Islam). Pemerintah Aceh mengeluarkan qanun (Peraturan Daerah) yang mencakup beberapa jarīmah (perbuatan pidana) dan pelaksanaannya menjadi kewenangan Pengadilan Syariah (Mahkamah Syar’iyyah) di Aceh. Kewenangan tambahan ini berbeda dengan kewenangan Peradilan Agama di provinsi lain di Indonesia. Hakim-hakim di pengadilan-pengadilan tersebut tidak mendapatkan pendidikan khusus dalam hukum pidana, terutama kasus-kasus yang melibatkan anak-anak yang telah diatur dalam undang-undang khusus. Kewenangan tambahan dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana di Mahkamah Syariah menimbulkan persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) baru. Artikel ini menganalisis proses penanganan anak di Pengadilan Syariah di Aceh dengan menggunakan prinsip lex specialis derogate legi generalis dan systematic lex specialis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana Islam yang melibatkan anak telah dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan asas kekhususan. Beberapa kelemahan sumber daya manusia dan infrastruktur dapat diselesaikan dengan baik oleh Pengadilan Syariah dan Pemerintah Aceh.
Keywords
References
Adji, I. S. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Diadit media.
Analiansyah. (2019). Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Delik Jinayat pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh; Studi Analisis terhadap Anak sebagai Pelaku dan Korban.
Analiansyah, & Rahmatillah, S. (2015). Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum; Studi terhadap Undang-undang Peradilan Pidana Anak Indonesia dan Peradilan Adat Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(1).
Asqalani, I. H. al-. (n.d.). Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dār al-Ṭayyibah.
Buehler, M. (2008). The Rise of Shari’a by-laws in Indonesian Districts: An Indication for Changing Patterns of Power Accumulation and Political Corruption. South-East Asia Research, 16(2), 255–285. https://doi.org/10.5367/000000008785260473
Cammack, M. E., & Feener, R. M. (2012). The Islamic Legal System in Indonesia. Pacific Rim Law & Policy Journal, 21(1).
Davies, S. G., & Robson, J. (2016). Juvenile (In)justice: Children in Conflict with the Law in Indonesia. In Asia Pacific Journal on Human Rights and the Law. https://doi.org/10.1163/15718158-01701009
Eddy, O. S. H. (2015). Pengantar Hukum Acara Pidana.
Friatna, I. (2015). Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(2).
Halim, F. (2020). Sertifikasi Hakim Anak di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah, Perlukah? http://www.ms-kotasubulussalam.go.id/berita/artikel/316-sertifikasi-hakim-anak-di-lingkungan-mahkamah-syar-iyah-perlukah-oleh-fadhilah-halim-s-h-i-m-h
Hazairin. (1968). Hukum kekeluargaan nasional (I). Tintamas.
Jufri Ahmad, M. (2011). Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.30996/dih.v7i13.257
Krisna, L. A., & Fitriani, R. (2019). Dualisme Kewenangan Mengadili Perkara Anak sebagai Pelaku Kejahatan Pelecehan Seksual di Kota Langsa-Aceh. Jurnal Yuridis. https://doi.org/10.35586/.v5i2.771
Mahkamah Agung RI. (2017). Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2176/DJU/SK/PS01/12/2017 tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak.
Mawar, S., & Azwir, A. (2018). Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam Kasus Pidana Anak-Anak. Legitiminasi Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3977
Munandar, M. (2018). Kedudukan Anak Sebagai Jinayah dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. Syiah Kuala Law Journal. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i1.12288
Nolte, H.J.A. (1949) Het Strafrecht in De Afzonderlijke Wetten: Rechtshistorisch, Rechtsfilosophisch en Systematische Bewerkt. Dekker & Van De Vegt NV.
Pemerintah Aceh (2012). Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Pemerintah Aceh. (2013). Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 51.
Pemerintah Aceh. (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Aceh 67.
Pemerintah Aceh. (2016). Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 2. Tambahan Lembaran Aceh 76.
Purbacaraka, Purnadi and Soekanto, Soerjono. (1983). “Perundang-undangan dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Rosidah, N. (2009). Sistem Peradilan Pidana Anak. http://repository.lppm.unila.ac.id/15653/1/Buku Sistem Peradilan Pidana Anak.pdf
Salim, A. (2009). Challenging the Secular State: The Islamization of Law in Modern Indonesia (I). University of Hawai’i Press.
Salim, A. (2010). Dynamic Legal Pluralism in Indonesia: Contested Legal Orders in Contemporary Aceh. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 42(61), 21.
Soekanto. (1954). Meninjau Hukum Adat Indonesia suatu Pengantar untuk mempelajari Hukum Adat (I). Soeroengan.
Soetedjo, Wigiati and Melani. (2013). Hukum Pidana Anak. Jakarta: Refika Aditama.
Sufiarina, -, & Fakhriah, E. L. (2012). One Roof Judicial System in Indonesia. Indonesia Law Review. https://doi.org/10.15742/ilrev.v2n3.24
Suma, M. A., Nurdin, R., & Umam, I. K. (2020). The Implementation of Shari’a in Aceh: Between the Ideal and Factual Achievements. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 20(1), 19–48. https://doi.org/10.15408/ajis.v20i1.14704
Tedy, S. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 54(13).
Thalib, S. (1995). Receptio a contrario hubungan hukum adat dengan hukum islam. Bina Aksara.
Utrecht. (1994). Hukum pidana II. Surabaya, Pustaka Tinta Mas.
Vonda, P. I., & Fitri, C. D. (2017). Pelaksanaan Perlindungan Anak di Kota Banda Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 3(1).
Wiyono, R. (2019). Sistem peradilan pidana anak di indonesia (I). Sinar Grafika.
Zada, K. (2015). Politik Pemberlakuan Syari`at Islam di Aceh dan Kelantan (1993-2014). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 10(1).
DOI: 10.15408/ajis.v21i1.20869
Refbacks
- There are currently no refbacks.