Penerapan Judicial Restraint Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Siti Nurhalimah

Abstract


Sebagai cabang kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi dinilai sering kali mengeluarkan putusan yang bersifat kontroversial. Sehingga, muncullah berbagai gagasan para pakar hukum untuk membatasi kekuasaan kehakiman, yang salah satunya ialah untuk menerapkan Judicial Restraint.

Menurut Posner dalam dalam jurnal Wicaksana Dramanda dikatakan bahwa:

“Judicial restraint merupakan upaya hakim atau pengadilan untuk membatasi diri dalam kerangka prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers). Hal ini berarti bahwa judicial restraint adalah upaya dari cabang kekuasaan kehakiman untuk tidak mengadili perkara-perkara yang akan dapat mengganggu cabang kekuasaan yang lain. Posner beranggapan bahwa pengadilan bukanlah “primary custodian” dalam sistem politik sebuah negara yang dapat menentukan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, pengadilan hanya diperkenankan untuk mengadili perkara-perkara yang ditentukan secara limitatif berdasarkan hukum sebagai kewenangannya”

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i7.9098 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.