Diskriminasi Hukum Terhadap Kaum Difabel (Difrently Abled People)

latipah latipah

Abstract


Lahir dalam kondisi kekurangan tentu bukan merupakan suatu keinginan, karena segala sesuatu telah ditetapkan oleh yang Maha kuasa dan kita tidak dapat memilih seperti apa wujud dan dari siapa kita akan dilahirkan. Setiap mahluk tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama oleh karena itu sebagai negara hukum tentu harus menjunjung tinggi setiap hak asasi manusia. Hal inipun diaminkan dengan adanya asas persamaan dimuka hukum  dalam penegakan hukum di Indonesia. Keadilan tentu tidak hanya melekat pada masyarakat normal pada umumnya, kaum difabilitas juga harus mendapatkan haknya, karena dalam penerapan hukum seringkali terjadi ketimpangan dalam menerapkannya. Sepertihalnya korban dalam suatu kasus kejahatan tindak pidana, seorang saksi dari kaum difabel tidak dapat diterima kesaksiannya karena dinilai tidak dapat membuktikan kesaksiannya karna dinilai tidak memenuhi unsur unsur seorang saksi sepertihalnya yang disebutkan dalam KUHAP “saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia liahat sendiri, dan ia alami sendiri” dalam hal ini banyak pengacara yang menjadikan penafsiran saksi menjadi multi tafsir, sehingga kaum difabel tidak dapat diproses kasus hukumnya.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i6.9040 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.