Reformasi Radikal Konstitusi Negara Rusia

Nur Rohim Yunus

Abstract


Rusia merupakan sebuah negara besar yang mengalami perubahan sistem ketatanegaraan yang unik. Sebelum tahun 1917 ia merupakan sebuah kekaisaran dipimpin seorang Tsar, namum akhirnya berubah dalam revolusi dipimpin Lenin menjadi sebuah Konfederasi Uni Soviet Sosialis Rusia yang berhaluan Komunisme. Namun akhirnya Konfederasi Uni Soviet mengalami kemunduran dan keruntuhan, khususnya pada saat pergulingan kekuasaan Mikhail Gorbachev oleh Gennady Yanayev. Sehingga pada masa Presiden Boris Yeltsin, Uni Soviet bubar dan berubah menjadi Federasi Rusia.

Pada tahun 1993 dibentuklah Konstitusi baru sebagai perubahan bentuk negara Rusia menjadi negara Federasi. Tepatnya tanggal 12 Desember 1993 hasil suara perubahan dinyatakan bulat dan disahkan dalam Keputusan Presiden Rusia tertanggal 15 Oktober 1993 No. 1633. Suara perubahan itu merupakan suara dari pemegang suara populer dalam rancangan Konstitusi Federasi Rusia atau dikenal dengan istilah “The popular vote” dan bukan melalui referendum. Hal ini dilakukan guna menghindari kekacauan stabilitas negara. Padahal seharusnya dasar perubahannya harus mengacu pada peraturan undang-undang tentang Referendum dari RSFSR yang menyatakan bahwa Konstitusi hanya dapat diubah dengan suara mayoritas dari para pemilih negara, tetapi hal ini tidak dilakukan. Finalnya Konstitusi Federasi Rusia pada tahun 1993 mulai berlaku setelah melalui publikasi dalam “Rusia koran” pada tanggal 25 Desember 1993.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i5.9004 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.