Munculnya “Mr. X” Dalam Hak Kekayaan Intelektual

Authors

  • Siti Romlah

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v1i6.8321

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (yang selanjutnya disebut HKI) atau hak milik kekayaan intelektual merupakan kekayaan spesial yang diperoleh berdasarkan kecerdasan dan daya kreatif seseorang yang tentunya dilindungi dengan hukum. Namun, walaupun sudah banyak peraturan perundang-undang yang mengatur tentang HKI itu sendiri, tetap saja “Mr. X” selalu muncul. Seperti yang dilansir oleh e-koran kompas.com (21/07/2016) yang menyebutkan hasil penelitian dari Business Software Alliance tentang hasil dari pembajakan piranti lunak mencapai angka triliunan rupiah. Bahkan peredaran software bajakan di Indonesia mencapai 1,1 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 14,4 triliun. Tingkat peredaran software bajakan ini mencapai 84 persen dari software yang beredar.

 

Downloads

Published

2017-06-20

Issue

Section

Articles