Menuntut Anggota DPR Mampu Menjaga Marwah Lembaga

Sam’ul Anam

Abstract


Badan Kehormatan merupakan badan pengawas etika, sebagaimana tertuang pada BAB II Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dalam peraturan tersebut ditegaskan mengenai keharusan anggota DPR menjaga kewibawaannya sebagai anggota dewan yang menjadi perwakilan dari rakyatnya, mengedepankan kepentingan publik dari pada kepentingan partai politiknya, bahkan kepentingan pribadinya. DPR memiliki tugas untuk menjalankan amanat yang diberikan warga negara atau masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan menanam harapan untuk dilaksanakan sebaik mungkin. DPR pun tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang tidak pantas, melanggar norma, menyalahgunakan kekuasaan dan turus serta dalam proses-proses peradilan (Nur Habibi 2014: 50). Karenanya peran dan kedudukan Badan Kehormatan DPR-RI sangat diperlukan, karena dapat dijadikan sebagai alat kontrol anggota DPR dalam menjaga marwah dan kewibawaannya sebagai wakil rakyat. Selain dasar hukum BK-DPR ini sangatlah jelas dan dapat menjalankan peraturannya dengan baik dan perlunya apresiasi mengingat hal ini turut dapat menunjang hasil yang ingin dicapai oleh negara Republik Indonesia.

 


Full Text:

PDF

References


Habibi, Nur. “Praktik Pengawasan Etika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1 (2014).

Fitria. “Penguatan Fungsi Pengawasan DPR Melalui Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1945 Tentang Hak Angket,” Jurnal Cita Hukum 1, No. 1 (2014).




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i3.8215 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.