Pencabutan Hak Politik Terhadap Terpidana Korupsi

latifah latifah

Abstract


Korupsi merupakan perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang diterima dan dianut masyarakat, yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinarycrimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra- ordinanrycrimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi dibutuhkan “cara-cara yang luar biasa” (extra-ordinarycrimes)


Full Text:

PDF

References


Fathudin. “Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).” Jurnal Cita Hukum, Vol. 3, No. 1 (2015).

htps://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1292-pencabutan-hak-politik-terdakwa- diunduh pada 15 Juli 2017 09.07 Wib

Maryanto. “Pemberantasan Korupsi sebagai Upaya Penegakan Hukum,” dalam The Journal Computer, Volume 2, Nomor 2 (2012).

Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2016.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i3.8211 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.