Kesetaraan HAM Di Muka Hukum Dalam Kerangka Negara Kesejahteraan

Nur Kholifah

Abstract


Konsep kesetaraan HAM mengekspresikan gagasan untuk menghormati martabat yang melekat pada diri manusia. Dalam pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa, “Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.” Dimana hal yang sangat fundamental dari HAM adalah ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam HAM. Kesetaraan disini mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, dimana pada situasi yang sama harus diberlakukan dengan sama, sesuai bunyi pasal 28D ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v2i3.8195 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.