The Dilemma of Legal Sovereignty in a Country in a Philosophical Dimension
Abstract
Esai ini membahas secara mendalam dilema kedaulatan hukum dalam negara modern dari perspektif filosofis, menyoroti ketegangan antara penegakan hukum, hak asasi manusia, dan kekuasaan negara. Dalam konteks negara modern, kedaulatan hukum seharusnya menjamin supremasi hukum yang adil dan mengatur kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang (Locke, 1689). Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi penyalahgunaan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan, terutama dalam situasi darurat yang mengancam keberlangsungan negara (Schmitt, 1922; Agamben, 2005).
Esai ini mengupas paradoks antara kedaulatan hukum dan hak asasi manusia dalam negara demokratis, di mana negara berhak membatasi hak individu demi keamanan nasional, namun berisiko melanggar prinsip-prinsip keadilan (Schmitt, 1922). Dari sudut pandang postmodernisme, kedaulatan hukum dikritik sebagai instrumen dominasi negara terhadap masyarakat, dengan hukum digunakan untuk mengontrol dan menormalisasi perilaku individu (Foucault, 1977).
Selain itu, globalisasi dan kemajuan teknologi turut mempersulit penerapan kedaulatan hukum karena pengaruh kuat dari hukum internasional dan tantangan yurisdiksi lintas negara (Habermas, 1998). Esai ini menawarkan solusi filosofis dengan mengintegrasikan prinsip demokrasi konstitusional yang mengedepankan checks and balances serta kesadaran akan kedaulatan Tuhan yang menuntut hukum ditegakkan berdasarkan prinsip moral dan keadilan universal (Rawls, 1971; Al-Attas, 1993).
Dengan pendekatan filosofis ini, esai ini mengusulkan transformasi kedaulatan hukum dari sekadar instrumen negara menjadi kesadaran etis yang menghormati nilai-nilai keadilan hakiki.
References
Agamben, G. (2005). State of Exception. University of Chicago Press.
Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and Secularism. International Institute of Islamic Thought and Civilization.
Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Pantheon Books.
Habermas, J. (1998). The Inclusion of the Other: Studies in Political Theory.
Locke, J. (1689). Two Treatises of Government.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Schmitt, C. (1922). Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty. MIT Press.
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v3i6.45660 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.