Meluruskan Logika Pemerintah Soal Kegentingan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU

Serlika Aprita

Abstract


The discussion that emerged from the moratorium on the Bankruptcy Law and the PKPU, all forms of changes to regulations are the absolute right of the Government which of course, before issuing the policy, the Government has considered and reviewed all inputs from stakeholders. As the main purpose of the decision is in the public interest. the concept of PKPU and bankruptcy only by considering the indications of “Moral Hazard” that may arise in the process. The spirit of business continuity adopted by the Bankruptcy Law and PKPU must be taken into consideration because it has been proven to have saved several debtors from business destruction. The imposition of a moratorium is not the only way out to avoid the threat of "Moral Hazard" which can actually be handled by other mechanisms. The solution or input that can be considered by the Government is to encourage changes, improvements, and improvements in the Bankruptcy Law and PKPU, either through the Perppu mechanism or other mechanisms. Changes or improvements will be good if they go into a more substantial or basic real.


Keywords


Moratorium; Bankruptcy; Government

Full Text:

PDF

References


Adhitya, Rio. 2021. Analisis Pebentukan Asean Cross Border Insolvency Regulation Sebagai Solusi Permasalahan Kepailitan Lintas Batas di Asean. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Volume 3 No. 1. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4521

Aling. Daniel F. 2009. Perlindungan Debitur dan Kreditor Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Serta Dampaknya Bagi Perbankan”, Karya Ilmiah, Departemen Pendidikan Nasional RI. Manado: Fakultas Hukum Universitas SamRatulangi.

Andani, Devi; Wiwin Budi Pratiwi. 2021. Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 28 No. 3.

Anisa, Siti. 2008, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia, Cet I, Yogyakarta:Penerbit Total Media..

Aprita, Serlika. 2018. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Malang: Setara Press.

Aprita, Serlika. Yonani Hasyim. 2020. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Hadiwidjojo, Kukuh Komandoko. 2016. Metode Dan Konsep Restrukturisasi Sebagai Pelaksanaan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Perusahaan Publik Dan Non Publik, Jurnal Hukum & Pasar Modal Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Volume VII No. 2.

Hartono, Sri Rejeki. 2008. Hukum Kepailitan. Malang: UMM Press.

Hastri, Evi Dwi, Rusfandi. 2021. Conflict Interest Yang Disebabkan Moral Hazard Perumusan Kebijakan Moratorium Pailit dan PKPU. Jurnal Jendela Hukum.Volume 8 No. 2. DOI: https://doi.org/10.24929/fh.v8i2.1579

Ismail, Atika. 2021. Analisis Alternatif Restrukturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan dan Likuidasi.Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Volume 3 No. 1. DOI: DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520

Kornelis, Yudi; and Florianus Yudhi Priyo Amboro, 2014. Reorganisasi Dalam United States Bankruptcy Code Terhadap Ketentuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Dalam Hukum Kepailitan Indonesia Dengan Perspektif Budaya Hukum Indonesia. Batam.

Kristianto, Fennika. 2009. Kewenangan Menggugat Pailit Dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, Jakarta:Minerva Athena Pressindo Persada.

Prajogo, Timotius William. 2018. Penyalahgunaan Instrumen Kepailitan Atau PKPU Oleh Debitor Setelah Memperolh Fasilitas Kredit Dari Lembaga Keuangan. Jurnal Media Hukum dan Peradilan. Volume 4 No. 2.

Pramudita, S.A. Kartikasari & A. Cahyadini. 2020. Kedudukan Hukum Menkominfo Dalam Pelaksanaan Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing, Volume 4. No. 1.

Sitompul, M.P Manahan. 2009. Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian Di Dalam Atau Di Luar Proses Kepailitan: Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Universitas Sumatera Utara.

Suyatno, R.A. 2012. Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. Jakarta: Kencana.

Tambunan, David. Besty Habeahan, August Silaen. 2018. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Jurnal Hukum PATIK. Volume 7 No. 2.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v6i6.27582 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.