Publikasi Identitas Pasien Covid-19 dalam Perspektif Hukum Pidana
Abstract
Abstrak
Rahasia adalah suatu hal yang dijaga dan tidak boleh diketahui banyak orang dengan adanya maksud tertentu. Rahasia juga dapat berkaitan dengan kondisi maupun rekam medis dari seseorang yang sedang sakit ataupun telah berkonsultasi dengan tenaga kesehatan terkait kesehatannya. Hal terkait rahasia identitas dan juga kesehatan pasien ini merupakan suatu aturan yang berkaitan erat dengan kode etik dokter, tenaga kesehatan dan juga rumah sakit yang di dalamnya mengatur tentang setiap dokter, tenaga kesehatan dan juga rumah sakit untuk menghargai Hak Asasi dari pasien terkait identitas dari pasien tersebut. Dalam keadaan pandemi virus covid-19 seperti saat ini, identitas pasien yang menjadi rahasia sedikit banyak mulai terekspos kepada publik, dimana identitas tersebut biasanya dibuka oleh masyarakat dan kemudian disebarluaskan kepada semua orang di sekitar masyarakat sebagai salah satu cara dan juga bentuk antisipasi dari masyarakat dalam menghalau penyebaran virus dari pasien yang sudah positif terinfeksi maupun dicurigai terinfeksi dari virus Covid-19 tersbut. Oleh karena itu penulis akan melakukan penelitian terkait adanya publikasi identitas pasien Covid-19 oleh masyarakat yang akan ditinjau dari perspektif hukum pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian normatif yang dimana penulis akan mengkaji dari peraturan perundang-undangan terkait. Adapun hasil dari penelitian ini adalah data pasien dapat dibuka oleh pasien dan erintah pengadilan atau sesuai dengan kebutuhan medis. Dalam hal penyebaran data identitas dan rekam media oleh masyarakat dapat dikenakan pidana dan bagi tenaga kesehatan yang tidak dapat menjaga kerahsiaan data pasien akan dikenakan sanksi administrative.
Kata Kunci: Publikasi; Identias; Pasien, MasyarakatFull Text:
PDFReferences
Muhammad Taufiq, ‘PERSPEKTIF YURIDIS TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP RAHASIA MEDIS PASIEN HIV/AIDS (Studi Di Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas)’, Jurnal Dinamika Hukum, 11.3 (2011), 424–38 .
Valeri M.P. Siringoringo, Dewi Hendrawati, and R. Suharto, ‘Pengaturan Perlindungan Hukum Hak-Hak Pasien Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kesehatan Di Indonesia’, Diponegoro Law Journal, 6 (2017), 1–13.
Indah Susilowati, Wisnaningsih Surjoseputro, and Dika Silviawati, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Privasi Dan Data Medis Pasien Di Rumah Sakit X Surabaya’, Jurnal Wiyata Penelitian Sains Dan Kesehatan, Vol 5.1 (2018), 10–23.
Dampak Buruk Terungkapnya Identitas Pasien Positif COVID-19’, VOI.
Ellyvon Pranita, ‘Tentang Virus Corona Covid-19, Apa Itu Istilah ODP, PDP, Dan Suspek?’, Kompas.Com [accessed 8 June 2020].
M. Jefri Maruli Tacino, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PRIBADI SESEORANG DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK’, Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26.2 (2020), 176.
Sinta Dewi, Cyberlaw : Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional (Bandung: Widya Padjajaran, 2009).
Annissa Rezki, ‘Kontroversi Pemberian Data Dan Informasi Pemerintah Menyoal Jumlah Terdampak Covid-19 Sebagai Bentuk Ketidaktransparan Antara Kebijakan Dan Solidaritas Bangsa’, ADALAH, Buletin Hukum Dan Keadilan, 4.1 (2020), 134–35.
Wiwik Afifah, ‘Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum’, DiH, Jurnal Ilmu Hukum, 10 (2014), 48.
C. Djisman Samosir, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana (Bandung: Nuansa Aulia, 2013).
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v5i1.22209 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.