Filsafat Realisme Hukum; Konsep dan Aktualisasinya dalam Hukum Bisnis di Indonesia

Indra Rahmatullah

Abstract


Perkembangan ilmu hukum tidak dapat dipisahkan dengan putusan hakim. Bahkan putusan hakim menjadi motor penggerak dinamika diskursus hukum. Tidak jarang, putusan-putusan hakim ramai untuk dibahas, didiskusikan bahkan untuk dikritisi sehingga menjadi episentrum pembaruan hukum. Adagium judgc made law yang menjadi ciri sistem hukum anglosaxon atau hakim sebagai kreator hukum (legal creator) telah melegitimasi nalar bahwa hakimlah yang berhak untuk membuat hukum, bukan raja atau penguasa karena dengan berhukum kepada sesuatu yang sudah tertulis ternyata belum mampu mendatangkan keadilan akibat proses distorsi antara idealita dan realita. Aliran filsafat realisme hukum membongkar keraguan itu semua dengan menempatkan empirisme dan pragmatisme putusan hakim sebagai jawaban akan ketidakadilan.


Keywords


Putusan hakim; pembaruan hukum dan pragmatisme hukum

Full Text:

PDF

References


Aburaera, Sukarno, Muhadar dan Maskun. Filsafat Hukum, Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2013.

Ali, Achmad, Wiwie Heryani. Sosiologi Hukum (Kajian Empiris Terhadap Pengadilan). Jakarta: Kencana, 2012.

Guthrie, Chris et al. Blinking on the Bench: How Judges Decide Cases. 93 CORNELL L. REV. 1, 2 (2007).

Suadi, Amran. Sosiologi Hukum, Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Tanya, Bernard L, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage. Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi). Semarang: Genta Publising, 2003.

Tamanaha, Brian Z. Balanced Realism on Judging. Valparaiso University Law Review, Vol. 44, No. 4, 2010.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v5i5.21395 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.