Bersekongkol Membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi
Abstract
Abstract:
The purpose of this study is to determine the legal implications of the loss of the authority to investigate and prosecute and the responsibility of the leadership of the Corruption Eradication Commission (KPK). In this study using empirical research methods. This researcher offers something new, namely the weakening of the KPK institutions which has an impact on the less than optimal performance of corruption eradication and even results in the cessation of efforts to investigate, investigate and prosecute various corruption cases, which could have implications for the dissolution of the KPK institutions. The results of this study stated that the loss of the authority to investigate and prosecute and the responsibilities of the KPK leadership resulted in a decline in KPK performance, because it could not work optimally.
Keywords: Fundamental, Legal Implications, Authority, Investigation, Prosecution
Abstrak:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi hukum dari hilangnya kewenangan menyidik dan menuntut serta tanggung jawab dari pimpinan KPK. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empi ris. Peneliti ini menawarkan suatu hal yang baru, yaitu dilemahkannya lembaga KPK yang berimbas pada kurang optimalnya kinerja pemberantasan korupsi dan bahkan mengakibatkan terhentinya upaya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berbagai kasus korupsi, yang dapat berimplikasi pada dibubarkannya lembaga KPK. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dengan hilangnya kewenangan menyidik dan menuntut serta tanggung jawab pimpinan KPK mengakibatkan menurunnya kinerja KPK, karena tidak dapat bekerja dengan optimal.
Kata Kunci: Fundamental, Implikasi Hukum, Kewenangan, Penyidikan, Penuntutan
Full Text:
PDFReferences
Ateng Syafruddin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung: Universitas Parahyangan, 2000.
Detiknews “UU KPK Baru Berlaku, Ini Pasal-pasal yang Mulai Aktif”, diakses pada 1 Mei 2020.
Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.
KBBI Online, Arti Kata Implikasi, diakses dari http://kbbi.web.id/implikasi, pada 31 Mei 2020.
Liputan6.com “Pengamat : Bila Tak Bisa Lakukan Penyelidikan, KPK Bubarkan Saja”, diakses pada 4 Mei 2020.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.
Mukhlis, “Pergeseran Kedudukan dan Tugas Penyidik POLRI dengan Perkembangan Delik-delik di Luar KUHP” Artikel pada Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 3, No. 1 Agustus 2012.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Nur Basuki Winarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Jogjakarta: Laksbang Mediatama, 2008.
Tribunnews “Pengawat : KPK Telah Dilumpuhkan, Sebaiknya Dibubarkan Saja”, diakses pada 6 Mei 2020.
YOUTUBE KOMPASTV “Revisi UU KPK Disahkan, Bagaimana Masa Depam Pemberantasan Korupsi”, diakses pada 1 Mei 2020.
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16271 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.