Hak Kesehatan Masyarakat dan Hak Permintaan Pertanggungjawaban Terhadap Lambannya Penanganan Pandemi Global Coranavirus Covid-19

Latipah Nasution

Abstract


Abstract:

The spread of Corona Virus causes various kinds of problems in all aspects of life. Disaster management and determination of disaster status are necessary in carrying out every government policy in Indonesia because basically Indonesia adheres to the civil law legal system which results in a legal certainty that must be accompanied by written legal documents. Negligence and inaction of the government in issuing policies in the event of a disaster can cause harm to the country and its own people. Negligence of a ruler against his authority can be filed by a group of people in the matter of fulfilling their rights as a whole society.

Keywords: Policy, Government Responsibility, Fulfillment of Community Rights.

 

Abstrak:

Penyebaran Virus Corona menimbulkan berbagai macam permasalahan di segala aspek kehidupan. Penanggulangan bencana serta penetapan status bencana merupakan hal yang diperlukan dalam menjalankan setiap kebijakan pemerintahan di Indonesia, karena pada dasarnya Indonesia menganut sistem hukum civil law yang berakibat adanya suatu kepastian hukum yang harus disertai dengan adanya dokumen hukum tertulis. Kelalaian dan kelambanan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pada saat adanya bencana dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakatnya sendiri. Kelalaian seorang penguasa terhadap kewenangannya dapat diajukan gugatan oleh sekelompok masyarakat dalam hal pemenuhan hak sebagai masyarakat yang utuh.

Kata Kunci: Kebijakan, Tanggung jawab Pemerintah, Pemenuhan Hak Masyarakat

 


Full Text:

PDF

References


Abdullah, Ujang “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa” Dokumen Makalah

Lembaga Studi & advokasi Masyarakat (ELSAM) “Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia”

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

CNN, ITB: Puncak Corona RI Akhir Maret, Berakhir Tengah April 2020, 2020, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200319142837-199-484974/itb-puncak-corona-ri-akhir-maret-berakhir-tengah-april-2020

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e7de393c9fd4/perlukah-gugat-pemerintah-karena-tak-siap-hadapi-wabah-corona/ 04/2020

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/13/174836965/4557-orang-positif-corona-di-indonesia-lonjakan-kasus-tertinggi-di-dki 13/04/2020

I Wayan Agus Purnomo, Menyangkal Krisis Menuai Bencana, 2020, diakses dari https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/159957/salah-langkah-jokowi-hadapi-wabah-corona

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya);

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15384 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.