Penghapusan Pidana Korupsi Melalui Pengembalian Kerugian Negara

Siti Nurhalimah

Abstract


Kasus korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat mengakar bahkan menjamur. Kejahatan korupsi tersebut tidak hanya telah mengeruk habis keuangan negara, melainkan juga telah menghambat pembangunan nasional serta daerah. Oleh karenanya, baik secara langsung maupun tidak langsung korupsi telah menciderai hak-hak sosial masyarakat secara luas, sebab keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, justru habis oleh perilaku korup para koruptor.

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tahun 2017 terdapat 576 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 6,5 triliun dan suap Rp.211miliar (www.republika.co.id). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berhasil menghimpun kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun selama 2017 (www.kompas.com). Terlebih, KPK itu sendiri telah menghabiskan anggaran pemberantasan korupsi yang tidak sedikit setiap tahunnya. Jika dikalkulasikan secara matematis, maka upaya pemberantasan korupsi nyatanya tidak mampu mengembalikan sepenuhnya kerugian keuangan negara. Padahal, tujuan pemberantasan korupsi ialah untuk mengembalikan kerugian negara.

 


Full Text:

PDF

References


Aji, Ahmad Mukri. "Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam," SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 2, Nomor 2, (2015).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 2017, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 2,9 Triliun", https://nasional.kompas.com/read/2017/12/27/18541301/selama-2017-kpk-selamatkan-uang-negara-rp-29-triliun. Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/02/19/p4e90f382-icw-kerugian-negara-akibat-korupsi-meningkat

Maggalatung, A Salman. "Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2 (2014).

Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.

Yunus, Nur Rohim. "Menciptakan Budaya Hukum Masyarakat Indonesia Dalam Dimensi Hukum Progresif," Jurnal Supremasi Hukum, Volume 1 No. 11 (2015), pp.39-57.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v1i11.11419 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.