Implementasi Green Constitution Demi Mewujudkan Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Abstract
Abstract:
The obligation of every human being is to keep the environment green. Healthy humans are people who value their environment. The Constitution of the Republic of Indonesia has stipulated in Article 28h paragraph (1) that "Every person has the right to live in an inner and outer prosperity, to live and get a good and healthy environment and the right to receive health services."This means that there is a legal guarantee for everyone who lives in the territory of Indonesia to get a healthy and green environment. Therefore this paper analyzes the extent of the role and contribution of various groups in the creation of the green environment.
Keywords: Green Environment, Green Constitution, Healthy Environment
Abstrak:
Menjaga lingkungan hidup tetap hijau merupakan kewajiban dari setiap manusia. Manusia yang sehat adalah manusia yang menghargai lingkungannya. Konstitusi Republik Indonesia telah mengatur dalam pasal 28h ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Artinya ada jaminan hukum bagi setiap orang yang hidup di wilayah Indonesia untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan hijau. Oleh karenanya tulisan ini mengalisis sejauh mana peran dan kontribusi berbagai kalangan dalam penciptaan lingkungan hijau tersebut.
Kata Kunci: Lingkungan Hijau, Green Konstitusi, Lingkungan Sehat
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Konstitusi Sosial: Institusianalisasi dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, Jakarta: Penerbit LP3ES: 2014.
Aji, Ahmad Mukri; Yunus, Nur Rohim. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140
Muhtaj, Majda El. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.
Maggalatung, A Salman. "Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2 (2014).
Nugroho, Wahyu; Nurlinda, Ida; Nugroho, Bambang Daru; Hadi, Imamul. "Judge Optics on Environmental Dispute Dispute Objects, Expiration And Community Participation Principles In The Issuance Of Environmental Document Processing On The Case Of Kendeng," dalam Jurnal Cita Hukum, Volume 5 Number 2 (2017).
Siregar, Zakaria; & Irvan, Muhammad. “Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Perspektif HAM Di Kota Besar,” Universitas Negeri Semarang, 2017
Sugiantari, A.A. Putu Wiwik. Aktualisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan, http://ojs.unmas.ac.id/index.php/advokasi/article/view/3/3 , diakses pada tanggal 16 Oktober 2017.
DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v3i1.10929 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.