MENEGOSIASIKAN TIGA PILAR HUKUM: ADAT, ISLAM, DAN NEGARA DALAM PENYELESAIAN KASUS ZINA DI KOMUNITAS OCU

Authors

  • M. Ridho Ilahi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Ahmad Bisyri Abdul Somad Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nur Habibi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Andi Syafrani Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/jf.v25i1.46831

Abstract

Penelitian ini membahas penyelesaian tindak pidana zina dalam masyarakat Suku Ocu di Kabupaten Kampar, Riau, dalam perspektif pluralisme hukum yang melibatkan hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif negara. Dalam masyarakat Ocu yang menjunjung tinggi prinsip adat bersendi syara', syara' bersendi Kitabullah, penyelesaian perkara zina cenderung dilakukan secara kekeluargaan melalui struktur adat seperti Mamak Soko, Mamak Pisako, dan Mamak Nagari. Pendekatan ini berbeda dengan hukum Islam yang menganggap zina sebagai delik hudud yang tidak dapat diselesaikan di luar mekanisme syar'i, serta hukum positif (KUHP) yang membatasi definisi zina pada pasangan yang telah terikat pernikahan. Melalui studi kualitatif dan wawancara mendalam dengan tokoh adat, ditemukan bahwa bentuk pluralisme hukum di masyarakat Ocu bersifat kolaboratif, di mana hukum adat menjadi instrumen utama untuk menjaga kehormatan, keseimbangan sosial, dan nilai-nilai moral masyarakat, meskipun pada akhirnya hukum positif dapat mengambil alih jika tidak tercapai kesepakatan dalam mekanisme adat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-10-10