[1]
“Perjanjian Berbahasa Asing yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, JCH, vol. 1, no. 1, Apr. 2013, doi: 10.15408/jch.v1i1.2922.