[1]
“Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK)”, JCH, vol. 3, no. 2, pp. 269–288, Jan. 2016, doi: 10.15408/jch.v2i2.2318.