[1]
“Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan)”, JCH, vol. 3, no. 1, Jun. 2015, doi: 10.15408/jch.v2i1.1844.