HUMAN TRAFFICKING; Implikasi Konstitusional Kejahatan Perdagangan Orang Terhadap Hak Hidup Warga Negara

Nur Rohim Yunus

Abstract


Masalah perdagangan orang atau Human Trafficking merupakan salah satu ancaman besar negara Indonesia. Setiap tahun hampir ribuan perempuan dan anak di Indonesia menjadi korban kejahatan trafficking. Tapi uniknya kejahatan ini, terkadang tidak menjadikan diri korban merasa dijadikan korban.

Provinsi-provinsi di Indonesia menjadi sumber maupun tujuan perdagangan manusia terutama adalah Jawa diikuti kemudian oleh Kalimantan Barat, Lampung, Sumatra Utara, Banten Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Bahkan modus perdagangan gadis remaja terutama dari wilayah Kalimantan Barat ke Taiwan yang berpura-pura sebagai pengantin wanita ternyata dipaksa menjadi pelacur.

Pemasalahan ini bukanlah masalah baru dan tidak hanya terjadi di Indonesia saja melainkan juga di negara-negara lain, seperti Saudi Arabia, Jepang, Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura dan beragai negara lain. Hal ini menunjukkan bahwa Perdagangan orang tidak lagi terbatas pada batas-batas wilayah negara, akan tetapi berlangsung melalui lintas batas.

 

DOI: 10.15408/sjsbs.v3i2.3675





DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i2.3675 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.