INDONESIA NEGARA HUKUM DEMOKRATIS BUKAN NEGARA KEKUASAAN OTORITER

A Salman Maggalatung

Abstract


Istilah negara hukum selain dikenal dengan istilah rechtsstaat dan rule of law, juga dikenal istilah monocracy yang artinya sama dengan negara hukum. Intinya bahwa, hukum yang berlaku dalam suatu negara hukum haruslah yang terumus secara demokratis, yakni yang dikehendaki oleh rakyat. Sejalan dengan perkembangan kehidupan kebangsaan dan ketatanegaraan Indonesia, maka dengan melalui amandemen UUD 1945, istilah negra hukum (rechtsstaat) secara jelas dan tegas disebutkan dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 yang sebelum amandemen hanya ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945. Hal itu mempertegas komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan yang otoriter. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, maka kekuasaan manapun harus berlandaskan konstitusi. Konstitusi itu diadakan supaya para penyelenggara negara mempunyai arah serta tujuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, konstitusi itu merupakan hukum dasar tertinggi dan dinobatkan sebagai negara hukum yang demokratis. Dalam konteks itu, negara menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Hukum sebagai urat nadi dalam segala aspek kehidupan. Negara hukum, konstitusi, dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan menuju sebuah bangunan  negara yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan demokrasi yang berdasarakan kepada hukum.

 

Kata Kunci: Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi

DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2379


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v2i2.2379 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.