Praperadilan: Senjata Pamungkas Para Tersangka Dan Alat Koreksi Bagi Penyidik Agar Semakin Profesional Ditinjau Dari Perspektif Kemanfaatan Hukum

Albertus Luter, Ramlani Lina Sinaulan, Mohamad Ismed

Abstract


Pretrial is not an autonomous judicial entity or separate from the district court, as the formulation of Article 1 Number 19 in conjunction with Article 77 of the Criminal Procedure Code demonstrates (only for district courts). The District Court (PN), as a general court, is one of the means by which judicial power is exercised for the benefit of those seeking justice. The author discusses pretrial research as one of the efforts made in the Indonesian legal system. The author explains how to utilize pretrial legal remedies to assist a suspect in defending their human rights in court and how the optimal legal structure would produce legal clarity in Indonesia's execution of pretrial procedural law. The writers conducted normative juridical research for this subject.

Keywords: Pretrial; Researchers; Legal Benefits

 

Abstrak

Praperadilan bukanlah lembaga peradilan yang mandiri atau berdiri sendiri terlepas dari pengadilan negeri, karena dari perumusan Pasal 1 Butir 19 jo Pasal 77 KUHAP dapat diketahui bahwa Praperadilan hanyalah wewenang tambahan yang diberikan kepada Pengadilan Negeri (hanya kepada pengadilan negeri). Pengadilan Negeri (PN) sebagai peradilan umum merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutuskan atau mengadili dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata ditingkat pertama. Penulis mengangkat kajian tentang Praperadilan sebagai salah satu upaya dalam proses hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis membahas mengenai bagaimana pelaksanaan pengajuan upaya hukum praperadilan bagi seorang tersangka dalam memperjuangkan hak asasinya di pengadilan dan bagaimana kontuksi hukum yang ideal agar tercipta kepastian hukum dalam pelaksanaan hukum acara praperadilan di indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normative.

Kata Kunci: Praperadilan; Penyidik; Kemanfaatan Hukum


Full Text:

PDF

References


Aji, A.M.; Yunus, N.R., 2018. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute.

Aristo M.A. Pangaribuan, Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2017.

H. M. A. Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, Universitas Muhammadyah, Malang, 2003

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

Indriyanto Seno Aji, Pra peradilan (Catatan Mendatang), Diadit Media, Jakarta, 2015.

Kaligis, O.C. (et.al), Praktek Praperadilan Dari Waktu Ke Waktu, O.C. Kaligis & Associates, Jakarta, 2000.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R., 2014. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute.

Mellanie R.Y. Parengkuan., Roy Ronny Lembong., Vonny A. Wongkar., Pengimplementasian Hukum Pidana Terhadap Lembaga Praperadilan Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia (Ham)., Lex Administratum, Vol. X/No. 1/Jan-Mar/2022

Purba, Tumian Lian Daya. Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka., Papua Law Journal ■ Volume 1 Issue 2, May 2017

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, 28 April 2015

Putusan Nomor: 02/Pid.Pra/2018/PN.Blb

Ridwan Eko Prasetyo, Hukum Acara pidana, Pustaka Setia, Bandung, 2015

RL Sinaulan - Psympathic: Jurnal Ilmiah Psikologi, 2016, sumber: https://scholar.google.com/scholar?oi=bibs&cluster=3071645699439711551&btnI=1&hl=id,

Soerodibroto, Soenarto. KUHP & KUHAP, Dilengkapi Yuris-prudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Jakarta, PT. Rajawali Press, Jakarta, 2003.

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. (2019) "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23171 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.