Ketahanan Keluarga Perspektif Maslahah Mursalah dan Hukum Perkawinan di Indonesia

Feni Arifiani

Abstract


Abstract

Family resilience is currently a top priority for state initiatives that address a variety of factors that contribute to family resilience, including physical, social, and psychological aspects. Several aspects of the Marriage Law, however, are in the spotlight because they are contentious. "Every husband and wife who are legally married have the duty to love, support, and preserve honor for each other." be faithful, and provide physical and spiritual assistance to one another." The rules on feelings suggest that a married couple must communicate their feelings to one another, and this is not without reason. The four advantages of sharing feelings of love include minimizing tension caused by pent-up emotions, making it easier for couples to understand each other, and making it easier for couples to communicate with each other. Being an efficient method on occasion. Marriage, according to the Marriage Law, is a sacred relationship created by a man and a woman as husband and wife in order to form a happy and everlasting family (household) founded on Almighty divinity. A family will be created as a result of this union. Many people believe that Family Resilience is a plagiarized version of the Islamic Law Compilation (KHI), "Both husband and wife are bound by the statute." to love, respect, and aid one another from one body to another. As a consequence, what some people are referring to is an article that already exists in the Marriage Law and KHI, which has existed in previous regulations and has never been challenged.

 

Abstrak

Ketahanan keluarga yang saat ini menjadi prioritas program negara yang mencakup berbagai aspek yang dibutuhkan untuk memenuhi ketahanan keluarga, seperti aspek ketahanan fisik, sosial, dan psikologis. Namun beberapa hal dalam UU Perkawinan yang menjadi sorotan karena memicu kontroversi. “Setiap suami dan istri yang terikat dalam perkawinan yang sah berkewajiban untuk mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, dan saling memberikan bantuan jasmani dan rohani”. Aturan tentang perasaan menunjukkan perlunya pasangan suami istri untuk saling mengungkapkan perasaannya, tentunya hal ini bukan tanpa alasan. Empat manfaat dalam mengungkapkan perasaan cinta antara lain mengurangi stres akibat terpendam, memudahkan pasangan untuk saling memahami, terkadang menjadi cara yang efektif. UU Perkawinan mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan spiritual antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan abadi berdasarkan ketuhanan Yang Maha Kuasa. Dari pernikahan ini akan terbentuk sebuah keluarga. Ketahanan Keluarga yang dipermasalahkan oleh banyak orang merupakan penjiplakan dari Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Suami istri wajib hukumnya. untuk saling mencintai dalam cinta, menghormati dan memberi bantuan dari satu tubuh ke tubuh lainnya. Dengan demikian yang dimaksud oleh sebagian orang tersebut merupakan pasal yang sudah ada dalam UU Perkawinan dan KHI, dimana sudah ada pada peraturan sebelumnya dan tidak dipersoalkan sampai sekarang.


Full Text:

PDF

References


Abu-Hamid Muhammad Ibn Muhammad Al-Ghazali, al-Mustafa min ‘ilm al-Usul, Juz I, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tth)

Ahmad al-Raisuni, Nazariat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Syatibi. (Baeirut: Muassasah alJami’ah, 1992)

Aini, Fitrotu. "Konsep Keluarga Dalam UU No 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Perspektif Fiqh Munakahat." MAQASID 3.1 (2018)

Al-Fairuzzabad, Al-Qamus al-Muhit, (Dar al-Fikr, Beirut, tth), j. I

Al-Syatibi, al-Muwafaqati fi Usul al-Syari’ah, Jilid I, (Beirut: Dar al-Ma’rifat, tth):

Amany Lubis,, et al. Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Islam: Pandangan Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia. Vol. 1. Majelis Ulama Indonesia, 2019

Asriaty. "Wanita Karir dalam Pandangan Islam." AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender dalam Paradigma Sosial Keagamaan 7.2 (2014).

Badan Pusat Statistik. Statistik Indonesia 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2019

Badan Pusat Statistik. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2017. (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2017)

Bimo Walgito , Bimbingan dan Konseling Perkawinan (Jogjakarta: penerbit andi, 2002)

Day, Louis A. "Ethics in media communications: cases and controversies/Louis Alvin Day." (2006).

Devito, J. A. Emotional Messages. In J. A. Devito, The Interpersonal Communication Book. (Edinburgh: Pearson, 2016)

Dewan Syariah Nasasional (DSN) MUI. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2014)

Euis Sunarti, "Studi ketahanan keluarga dan ukurannya: telaah kasus pengaruhnya terhadap kualitas kehamilan (Disertasi)." Institut Pertanian Bogor, Bogor, Indonesia (2001)

Evelyn Millis Duvall. "Family Development. Philadelphia: J. B." B. Lip icott Co (1971). Lihat juga Rodgers, Roy H., and James M. White. "Family development theory." Sourcebook of family theories and methods. Springer, (Boston, MA, 2009)

Fahrul Fauzi, Amatullah Asma Ashilah, and Maisaroh Maisaroh. "The polemic of the controversial articles on the Family Resilience bill from the perspective of Islamic law, psychology, and social communication." Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan 20.1 (2020)

Istiyanto, S. Bekti. "Pentingnya Komunikasi Keluarga: Menelaah Posisi Ibu antara Menjadi Wanita Karir atau Penciptaan Keluarga Berkualitas." KOMUNIKA: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi 1.2 (2007).

Kaslow, Florence, and James A. Robison. "Long-term satisfying marriages: Perceptions of contributing factors." American Journal of Family Therapy 24.2 (1996)

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Ketahanan Keluarga Fondasi Ketahanan Nasional. dari http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/beritautama/629-ketahanan-keluarga-fondasi-ketahanan-nasional.

Lubis, Amany, et al. Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Islam: Pandangan Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia:

Majelis Ulama Indonesia. "Himpunan fatwa MUI sejak 1975." Jakarta: Erlangga (2011)

Mawarpury, Marty, and Naidi Naidi Faisal. "Family resilience factors in conflict region." Jurnal Psikologi Islam 4.1 (2017)

Muhammad Ibn Ali Ibn Muhammad al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haqq min ‘Ilm al-Usul, (Dar al-Fikr, tth)

Muhammad Khalid Mas’ud, Filsafat Hukum Islam Studi tentang Hidup dan Pemikiran Abu Ishaq Asy- Syatibi, (Bandung: Pustaka, 1996)

Muhammad Sa’id Ramadan al-Buti, Dawabit al-Maslahah fi al-Syarah al-Islamiyyah, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1990)

Perempuan, Kementerian Pemberdayaan, Perlindungan Anak, and Badan Pusat Statistik. "Pembangunan Ketahanan Keluarga 2016." Jakarta: CV Lintas Khatulistiwa (2016)

Permatasari, A. Kedudukan Seimbang Suami Isteri dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Nasional dalam Kasus Vasektomi. (Depok: Universitas Indonesia, 2015)

Puspitawati, Herien. Gender dan Keluarga: Konsep dan Realita Indonesia. (PT Penerbit IPB Press, 2012).

Qardhawi, Y. Fatâwâ Mu`âsharah, (Mesir: Dar al-Wafa, 1994)

Sarwat, A. Istri Bukan Pembantu. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019).

Shihab, M. Q.. Membumikan al-Qur`an. (Bandung: Mizan, 2003)

Sunarti, E. Studi Ketahanan Keluarga dan Ukurannya: Telaah Kasus Pengaruhnya terhadap Kualitas Kehamilan. [Disertasi]. (Bogor: Institut Pertanian Bogor, 2001)

Tim Penyusun RUU Ketahanan Keluarga. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga. (Jakarta: Tim Penyusun RUU Ketahanan Keluarga, 2020)

Tusaie, K., & Dyer, J. Resilience A Historical Review of the Construct. Holistic Nursing Practice, 18 (1), (2004): 3-4 baca juga Carver, Charles S. "Resilience and thriving: Issues, models, and linkages." Journal of social issues 54.2 (1998)

Walsh, Froma. Strengthening family resilience. (Guilford publications, 2015)

WJS Purwadar Mitha. "Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan." Jakarta: Balai Pustaka (1990).; Amany Lubis,, et al. Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Islam:




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.20213 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.