Rambu-Rambu Hukum Merger Bank Bumn Syariah Menuju Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Indra Rahmatullah

Abstract


The commitment of state to expand the market share of sharia bank in Indonesia become reality with the approval of corporate action of merger for 3 state-owned Sharia banks, namely Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) and Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) by the Financial Services Authority (OJK). The effective date of the merger has become effective starting on February 1, 2021 and is currently becomes Bank Syariah Indonesia (BSI). The merger is an effort for sharia bank to make greater extent in terms of capital, asset, market and image. On the other hand, there are some considerations that must be conducted seriously so that the post-merger phase does not harm all the stakeholders such as parties who have been and will be involved post-merger, status of the employment agreement, cooperation agreement with other parties, and integration of customer data. To analyze this problem, the method used is juridical-normative with conceptual and statute approach. Therefore, the employment agreement must be reviewed between the employer and the employee so that the relationship of labor law is conducted clearly, as well as the review for ongoing cooperation with other parties. In case of data consumer, there must be a guarantee in the process of integrating customer data from 3 banks into 1 bank in the form of big data so that the path to good corporate governance (GCG) for Bank Syariah Indonesia can be achieved measurably.

 

Keywords: Merger, Sharia Bank, and Good Corporate Governance (GCG)

 

Abstrak

Komitmen negara memperluas pangsa pasar bank Syariah di Indonesia semakin menjadi kenyataan dengan disetujuinya aksi korporasi berupa merger 3 bank BUMN syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merger telah berlaku efektif mulai tanggal 01 Februari 2021 dan saat ini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Merger merupakan ikhtiar untuk membawa bank syariah semakin besar baik dari segi modal, aset, pasar dan image. Namun di sisi lain, terdapat rambu-rambu hukum yang wajib diperhatikan secara serius agar tahap pasca merger tidak merugikan stakeholders yaitu seperti pihak-pihak yang sudah dan akan terlibat dalam operasionalisasi bank, status perjanjian kerja, perjanjian kerjasama dengan pihak lain, dan integrasi data nasabah. Untuk menganalisis masalah ini, metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach) dan perundang-undangan (statute approach). Oleh karena itu, perjanjian kerja harus ditinjau kembali antara pemberi kerja dan penerima kerja sehingga terciptanya hubungan hukum ketenagakerjaan yang jelas, begitu juga dengan perlunya review perjanjian dengan pihak lain yang sedang berjalan dan akan berjalan serta jaminan pengelolaan dalam fase pengintegrasian data nasabah dari 3 bank menjadi 1 bank dalam sebuah big data. Dengan cara tersebut, jalan menuju good corporate governance (GCG) bagi Bank Syariah Indonesia dapat tercapai dengan terukur.

 

Katakunci: Merger, Bank Syariah dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik


Full Text:

PDF

References


Achmadi, Emalia. “Perancangan dan Analisa Perjanjian dan Penyelesaian Permasalahan Dalam Perjanjian, Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Untuk Advokat Publik”, Kerjasama antara Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Peradi dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.

Alhusain, Achmad Sani. “Bank Syariah Indonesia: Tantangan dan Strategi Dalam Mendorong Perekonomian Nasional.” Info Singkat Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Vol. XIII, No.3/I/Puslit/Februari/2021.

Amalia, Nanda, Ramziati, dan Tri Widya Kurniasari. Modul Praktik Kemahiran Hukum Perancangan Kontrak. Lhoksemawe: Unimal Press, 2015.

Andypratama, Lukas William dan Ronny H. Mustamin. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan Keluarga: Studi Deskriptif Pada Dstributor Makanan,” Agora. Vol. 1, No. 1, 2003.

Asyhadie, Zaeni. Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2007.

Bisnis Indonesia, 2 Februari 2021.

Center for Innovation Policy and Governance (CIPG) untuk Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Big Data, Kecerdasan Buatan, Blockchain, dan Teknologi Finansial di Indonesia, Usulan Desain, Prinsip, dan Rekomendasi Kebijakan. CIPG 2018.

Djumhana, Muhammad. Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra Adiyt Bakti, 2008.

Fuady, Munir. Hukum Tentang Merger. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996,

Hanim, Lathifah. Merger Perseroan Terbatas dan Akibat Hukum yang Timbul Bagi Pihak Yang Dirugikan Dalam Merger Perseroan Terbatas. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang, 2004.

Hartono, Sri Redjeki. Pengaruh dan Akibat Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Terhadap Pihak Ketiga. Makalah Seminar Aspek Hukum Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Dalam Globalisasi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 11 September 1997.

HS, Salim. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). “Kajian Konversi, Merger, Holding dan Pembentukan Bank BUMN Syariah Sebagai Bagian Dari Penguatan Bank Syariah”, Jakarta: 2019.

Khairandy, Ridwan dan Camelia Malik. Good Corporate Governance (Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum). Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2007.

Nurhasanah, Siti. “Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Dalam Persero.” Fita Justitia Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4, No. 3, 2010.

Nurbani, Erlis Septiana. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2015.

Rani, Marnia. “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan dan Kemanaan Data Pribadi Nasabah Bank”. Jurnal Selat. Vol. 2, No. 1, 2014.

Rahmatullah, Indra. “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia.” ‘Adalah Buletin Hukum dan Keadilan. Vol 5, No. 1, 2021.

Sutojo, Siswanto dan F. John Aldrige. Good Corporate Governance, Tata Kelola Perusahaan yang Sehat. Jakarta: PT. Damar Mulia Pustaka.

Soepomo, Imam. Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan Kerja. Jakarta: PPAKRI Bhayangkara, 1968.

Soepomo, Imam. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan: 2003.

Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni, 1977.

Trimaya, Arrista. “Pemberlakuan Upah Minimum Dalam Sistem Pengupahan Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja.” Aspirasi. Vol. 5, No. 1, Juni 2014.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Jaminan Fidusia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Yetniwati. “Pengaturan Upah Berdasarkan Prinsip Keadilan,” Mimbar Hukum. Vol. 29 No. 1.

Zarkasyi, Wahyudin. Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Manufaktur, Perbankan, dan Jasa Keuangan Lainnya. Bandung: Alfabeta, 2008.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i2.20186 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.