Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Ulayat Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Miranda Nissa Hilal Liani, Atik Winanti

Abstract


Abstract

Land is a natural wealth that is very important for humans and has an important function in development. In carrying out activities carried out by the government, namely land acquisition for the public interest, which has the aim of building public facilities for the benefit of the community. In carrying out land acquisition, ulayat land is often the target for alleged land acquisition. However, using ulayat land for land acquisition often creates problems. The purpose of this paper is to determine the control of indigenous peoples' rights in land acquisition and to determine the role of the state in providing compensation for land acquisition for development in the public interest. The research method used is juridical normative using a statutory approach and a conceptual approach. The result of this research is that the rights of customary law communities have been regulated constitutionally by the State, and the role of indigenous peoples is regulated in Law no. 71/2012. However, the fact is that during the land acquisition process, customary law communities are often not involved, the government should provide legal certainty and protection to the customary law community so that these problems do not harm the customary law community.

Keyword: Land Procurement, Customary Law Communities, Customary Land.

 

Abstrak

Tanah merupakan kekayaan alam yang sangat penting bagi manusia dan memiliki fungsi yang penting dalam pembangunan. Dalam melakukan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu pengadaan tanah bagi kepentingan umum, yang mana memiliki tujuan untuk membangun fasilittas umum agar bermanfaat bagi masyarakat. Dalam melakukan pengadaan tanah, seringkali tanah ulayat dijadikan sasaran untuk diduganakan pengadaan tanah. Namun, dalam menggunakan tanah ulayat untuk pengadaan tanah tersebut seringkali menimbulkan masalah. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengantutan mengenai hak-hak masyarakat adat dalam pengadaan tanah dan untuk mengetahui peran negara dalam pemberian ganti kerugian pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hak masyarakat hukum adat telah diatur secara konstitutional oleh Negara, serta peran masyarakat hukum adat diatur didalam UU No. 71/2012. Namun pada faktanya saat proses pengadaan tanah, masyarakat hukum adat seringkali tidak dilibatkan, seharusnya pemerintah dalam pengadaan tanah memberikan kepastian serta perlindnungan hukum kepada masyarakat hukum adat agar permasalahan-permasalahan tersebut tidak merugikan masyarakat hukum adat.

Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Masyarakat adat, Tanah Ulayat

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum

________, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

________, Peraturan Psresiden Nomor 71 Tahun 2012

Buku

Fauzie, Ahmad Ridwan. (1982). Hukum Tanah Adat. Dewarucci press: Jakarta.

Harsono, Boedi. (1999). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaanya Jilid 1. Djamatan.

Kansil, C.S.T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Tertib Hukum Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.

Nasucha, Chaizi. (1994). Politik Ekonomi Pertanahan dan Struktur Perpajakan atas Tanah. Jakarta: Kesaint Blanc.

Rusmadi Murad. (2007). Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan. Mandar Maju. Bandung.

Setiono. (2004). Rule Of Law (Supermasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret

Soemitro, Ronny Hanitijo. (1985). Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Soekanto, Soerjono. (1996). Pengantar Penelitian Hukum. UI Pres: Jakarta.

Sukanthi, Arie Hutagulung. (2007). Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. PT. Raja Grafindo: Jakarta.

________ dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers: Jakarta.

Togatorop, Marulak. (2020). Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta

Warman, Kurnia. (2010). Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat. Penerbit HuMa : Jakarta.

Jurnal

Basri Hasan. (2013). Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal IUS, Vol. 1 No.1.

Djanggih, Hardianto. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Jurnal Hukum Pandecta Vol. 12 No. 2.

Doly, Denico. (2011). Keududukan Tanah Ulayat dalam Perancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Umum. Jurnal Kajian Vol. 16 No. 3.

D., Suyatna, Dkristian , I.N. And Dahana, C.D. Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Indriasti, Widyarani Wardani. (2013). Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum). Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Vo. 10 No.2.

Mumpuni, Retno dkk. (2017). Peran Serta Ondofolo Dalam Ganti Rugi Tanah Untuk Kepentingan Umum Yang Berkeadilan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1.

Karolina, Ika Octafionita. (2018). Ganti Rugi Pembebasan Tanah Menutur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Lex Privatum Vo. 6 No. 3.

Ramadhani, Rahmat. (2019). Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 19 No.1.

Sengkey, Swingly. (2019). Problematika Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Lex Privatium Vol. 7 No. 1.

Sufriadi, Yanto. (2011). Penyebab Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Bengkulu). Jurnal Hukum Vol. 18 No. 1.

Syafirna, Rachma. (2019). Pengaruh Hukum Adat Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah Ulayat Pada Pembangunan Perluasan Bandara di Jayapura. Otentink’s: Jurnal Hukum Kenotariatan Vo. 1 No.1

Tehupeiory, Aartje. (2017). Problematika Pertanahan dan Strategi Penyelesaian Konsinyasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Prosiding Seminar Nasional: Problematika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya.

Truzna, Happy Wijaya. (2020). Tinjauan Hukum Pelepasan Tanah Ulayat. Mimbar Keadilan Vol. 13 Nomor 1.

Wulan, Dwi Pujitriyani. (2014). Pengadaan Tanah dan Problem Pemukiman kembali: Skema Pemberdayaan Untuk Perlindungan Masyarakat Terdampak. Jurnal Bhumi No. 40 Tahun 13.

Zakarsih, Hery. (2018). Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Pada Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pelebaran Jalan di Kota Praya, Kabupateen Lombok Tengah). Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 2.

Internet

Yewen. 2019. Ratusan Masyarakat Adat Suku Wally Tuntut Ganti Rugi Hak Ulaya. https://www.jpnn.com/news/ratusan-masyarakat-adat-suku, di akses pada 21 Oktober.

Imbiri, Charles. Tak Dapat Ganti Rugi, Masyarakat Palang Jalan Trans Papua Manokwari. https://www.mcwnews.com/read/2019/02/23/3279/tak-dapat-ganti-rugi-masyarakat-palang-jalan-trans-papua-manokwari-sorong.html. diakses pada 22 Januari 2021.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19395 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.