Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial

Jalu Aji Pamungkas, Muhammad Ishar Helmi

Abstract


Abstract.

The rapid use of technology has made the digital community easier to carry out activities. Technological developments also have an impact on the use of mass media, especially social media. The mass media is indeed like a double-edged knife. On the one hand it provides tremendous benefits to the development of information for the community. On the other hand, it is easier for someone to provide information on social media that has a negative impact, so that one can easily do hate speech on social media. Freedom of opinion and criticism of someone who is deemed not to violate any laws and regulations, because it is considered to have no direct physical contact with other people. Therefore, ethics in the online world today needs to be upheld to prevent even greater crimes and violations, considering that the online world has become an important part of communication and information infrastructure, especially as more and more parties abuse the virtual world to spread displeasure with one thing which concerns ethnicity, religion, and race.

Keywords: Hate Speech, Social Media.

 

Abstrak.

Melesatnya penggunaan teknologi menjadikan masyarakat digital semakin mudah dalam menjalankan aktifitas. Perkembangan teknologi juga berdampak pada penggunaan media massa terutama media sosial. Media massa memang bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan manfaat yang luar biasa terhadap perkembangan informasi bagi masyarakat. Di sisi lain memudahkan seseorang memberikan informasi di media sosial yang memiliki dampak negatif, sehingga dengan mudahnya seseorang dapat melakukan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Kebebasan berpendapat maupun mengkritik seseorang yang dianggap tidak akan melanggar hukum dan aturan apapun, karena dianggap tidak adanya kontak fisik langsung dengan orang lain. Karena itu, etika dalam dunia online saat ini perlu ditegakkan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan pelanggaran yang lebih besar lagi, mengingat dunia online yang telah menjadi bagian penting dari infrastruktur komunikasi dan informasi, terlebih semakin banyak pihak yang menyalahgunakan dunia maya untuk menyebarluaskan  ketidaksenangan terhadap satu hal yang menyangkut suku bangsa, agama, dan ras.

Kata Kunci: Hate Speech, ujaran kebencian, Media Sosial.


References


Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: sinar Grafika, 2011.

Anam, M. Chairul dan Muhammad Hafiz, “SE Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam kerangka Hak Asasi Manusia” (Jurnal Keamanan Nasional, Vol. 1 No. 3, 2015).

Hamzah, Andi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Rineka Cipta, 2011, cet. 17.

http://www.mui-lebak.org/beranda/index.php/talkshow/159-ujaran-kebencian-dalam-perspektif-al-qur-an (diakses pada tanggal 19 Februari 2018).

http://www.suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian-hate.html, diakses pada Tanggal 28 April 2018.

http://ilmuadmnistrasinegara.blogspot.co.id/2016/08/mengungkap-fenomena-hate-speech-di.html (diakses pada 26 Maret 2018).

Irfan, M.Nurul, Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah, 2011.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian, Jakarta: Komnas Ham, 2016.

Maggalatung, A Salman. "Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2 (2014)

Merpaung, Leden, Tindak Pidana terhadap kehormatan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Rahardjo, Agus, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Ramli, Ahmad, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2004.

Santoso, Ananda dan A. R. AL Hanif, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Alumni.

Soesilo, R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1991.

Surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang (Hate Speech) Ujaran Kebencian.

Syahdeini, Sutan Remy, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2009.

www.dektatangsel.com,-ujaran-kebencian-merupakan-tindakan-melawan-hukum, diakses pada 26 April 2018.

Yunus, Nur Rohim. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v4i3.10303 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.