KEBIJAKAN 6 BULAN MASA CUTI MELAHIRKAN UNTUK MENGHINDARKAN PEKERJA MENGALAMI DEPRESI DAN STRES SAAT MEMBERIKAN ASI

Asep prasetyo

Abstract


Penelitian ini mencoba mengetahui pentingnya kebijakan memperpanjang hak cuti melahirkan bagi karyawan menjadi 6 bulan dibandingkan merevisi atau menetapkan hukum lain mengenai penyediaan Ruang ASI di tempat kerja. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah kebijakan Ruang ASI yang selama ini diterapkan oleh Perusahaan telah memadai untuk menjamin terselenggaranya program ASI ekslusif serta sebagai bahan pertimbangan untuk melegalkan memperpanjang masa cuti melahirkan menjadi 6 bulan. Data lapangan didapat melalui survei online menggunakan aplikasi Google form yang dipublikasikan di dalam website Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI). Adapun studi kepustakaan juga dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASI, bagaimana terbentuknya ASI dan manfaatnya, serta kondisi yang dialami oleh seorang ibu saat melahirkan. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa kebijakan memperpanjang masa cuti melahirkan lebih manusiawi dibandingkan dengan merevisi kebijakan Ruang ASI karena seorang ibu yang lebih fokus dalam mengasuh anak di awal pasca melahirkan lebih memberikan ketenangan dan kenyamanan. Sedangkan seorang ibu yang mendapatkan porsi cuti sedikit dan terbebani oleh pekerjaan kantor cenderung dapat menyebabkan stres yang dapat mengurai kualitas dan produksi ASI.   


Keywords


cuti melahirkan; Ruang ASI; dukungan suami

Full Text: PDF

DOI: 10.15408/harkat.v11i2.10442

Refbacks

  • There are currently no refbacks.