“SEKOLAH RAMAH ANAK” BERBASIS PERDA: STUDI PADA PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 189 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN TANPA ASAP ROKOK (KTAR)

Yudi Armansyah

Abstract


Sekolah dalam fungsi yang sebenarnya, selain sebagai tempat proses belajar mengajar juga merupakan wahana bagi anak-anak untuk melakukan aktualisasi dan sosialisasi diri. Dalam kegiatan sosial tersebut, anak-anak pastinya sering menggunakan fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, taman bermain dan halaman sekolah. Namun, sering didapati para peserta didik tersebut belum memperoleh tempat bermain yang sehat dan bersih akibat pencemaran udara di lingkungan sekolahnya. Hal tersebut diakibatkan masih ditemukan para wali murid, penjaga sekolah, bahkan ironisnya, guru yang merokok di lingkungan sekolah. Hal ini tentu saja, tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Nyatanya sekolah masuk ke dalam tujuh kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah bebas asap rokok. Bahkan, untuk kota Jambi sendiri, sejak tahun 2010 telah mengeluarkan peraturan daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor 189 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR). Kajian ini berupaya menggali sejauhmana, efektifitas dari peraturan peraturan tersebut. Utamanya di lingkungan Sekolah Dasar (SD) sebagai locus utama kajian. Apakah sekolah telah menjadi tempat yang nyaman dan bersih bagi anak-anak ketika bersosialisasi dengan sesamanya, atau sebaliknya sekolah masih mengabaikan kesehatan peserta didiknya.


Keywords


sekolah; perda; KTAR

Full Text: PDF

DOI: 10.15408/harkat.v15i1.10428

Refbacks

  • There are currently no refbacks.