Pengarustamaan Deradikalisasi Pemahaman Agama Bagi Mahasiswa Profesi Keguruan: Ikhtiar Kaderisasi Guru Tanpa Radikalisme

Susanto Susanto

Abstract


Dewasa ini kerentanan radikalisme agama di kalangan mahasiswa profesi keguruan menjadi masalah serius. Sejumlah kasus yang terungkap tampaknya rekrutmen kelompok radikal menjadikan mahasiswa sebagai target. Konsekuensinya, pengarusutamaan deradikalisasi pemahaman agama bagi di kalangan mahasiswa profesi keguruan merupakan niscaya dan kebutuhan mendesak. Pengarusutamaan deradikalisasi pemahaman agama dapat memperkokoh keberagamaam mahasiswa sekaligus mampu menjadi self deradicalization agar tidak menimbulkan korban di kalangan mahasiswa. Perspektif Fifth Discipline meliputi; (1), berpikir sistem, (2), belajar tuntas, (3), model mental, (4), visi bersama serta (5), belajar beregu dapat menjadi pijakan untuk mewarnai kerangka berfikir dalam memahami ajaran agama.

References


Abdul Ghofur, Jejak Radikalisme Pemahaman Agama di Perguruan Tinggi, Ciputat: Cendekia Press, 2015.

Ahmad Fuad Fanani, “Fenomena Radikalisme di Kalangan Kaum Muda”, Jurnal Maarif Vol. 8 No. 1 – Juli 2013.

Ali Syu’aibi & Gils Kibil, Meluruskan Radikalisme Islam, Jakarta: PT. Duta Aksara Mulia, 2010.

AM. Hendropriyono, Terorisme: Fundamantalis Kristen, Yahudi, Islam, Jakarta: Kompas, 2009.

Arman Yurisaldi, Jangan Biarkan Anak menjadi Teroris: Tinjauan Ilmu Kedokteran Saraf Model, Islam Moderat dan Budaya Jawa, Yogyakarta: Titano, 2011.

Charles Kurzman (Editor), Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer Tentang Isu-Isu Global, Jakarta: Paramadina, 2003.

I Wayan Suja, “Model mental Mahasiswa Calon Guru Kimia Dalam Memahami Bahan Kajian Stereokimia”, Jurnal Pendidikan Indonesia , Vol. 4 No. 2 Oktober 2015.

Jaja Zarkasy & Thobib Al-Asyhar, Radikalisme Agama & Tantangan Kebangsaan, (Jakarta: Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI, 2014.

Jamaluddin, Radikalisme Pemahaman Agama: Masalah dan Solusinya, Depok: Mitra Madani, 2015.

MM Billah, Bersama Bergerak: Riset Akstifis Islam di Dua Kota, Yogyakarta: Pusham UII, 2009.

Moch Nurikhwan dan Ahmad Muttaqin (Editor), Islam, Agama-agama, dan Nilai Kemanusiaan, Yogyakarta: CISForm, 2013.

Mohammad Rapik, “Deradikalisasi Faham Keagamaan: Sudut Pandang Islam”, Jurnal Inovatif Vol. VII No. II Mei 2014.

Nasaruddin Umar, Deradikalisasi pemahaman Al-Qur’an dan Al-Hadits, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2014.

Omar Ashour, The De-Radicalization of Jihadists: Transforming Armed Islamist Movements London: Routledge, 2009.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peter Senge, Disiplin kelima, Jakarta: Binarupa Aksara, 1996.

Rita Pranawati, Radikalisme di Kalangan Mahasiswa: Studi Kasus UI dan UIN Jakarta, Jakarta: CSRC UIN, 2012.

Rumadi, Demokrasi dan Radikalisme Agama, Jakarta: Divisi Muslim Demokratis, 2011.

Sokhi Huda, “Pendekatan Terhadap Islam dalam Studi Agama dan Relevansinya dengan Studi Islam di Indonesia: pembacaan Kritis ata Pemikiran Richard C Martin”, Jurnal Religio, Vol.1 Nomor 1, Maret 2013.

Sumanto Al-Qurtuby, Jihad Membangkitkan Islam Progresif, Semarang: Borobudur Indonesia Publishing, 2009.

Syamsul Arifin dan Hasnan Bachtiar “Deradikalisasi Ideologi Gerakan Islam Transnasional Radikal”, Jurnal Harmoni, Vol. 12 No. 3 September – Desember 2013.

Tim Indonesia Research Foundation, Survey Radikalisme di kalangan Mahasiswa Depok: Indonesia Research Foundation, 2014.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Usman, “Model Deradikalisasi Narapidana Terorisme: Studi Perbandingan Deradikalisasi di Yaman, Arab Saudi, Singapura, Mesir dan Indonesia”, Jurnal Inovatif Volume VIII No. II Mei 2014

Zainal Fikri, “Narasi Deradikalisasi di Media Online Republika dan Arrahmah”, Jurnal lektur Keagamaan, Vol. 11 No. 2 Tahun 2013.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/kordinat.v18i2.11500

Refbacks

  • There are currently no refbacks.