Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Game Online Di Banten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Tri Dodi Setyawan

Abstract


This study discusses the legal protection afforded to licensees against the act of pirating online games, as well as the legal remedies available to licensees.This research is expected to be useful as input for writers or other parties interested in analyzing legal protection for licensees. The normative juridical literature research method was used in this study, namely research that refers to legal norms found in the law, literature, expert opinion, and journals. According to the study's findings, there are legal remedies available to online game licensees in the event of piracy, including both litigation and non-litigation, and it can also be stated that in criminal cases of theft, it can be said to be theft due to taking rights that do not belong to Islamic law, namely the accusation of theft (sariqah).

 


Keywords


License; copyright; online games; legal protection

Full Text:

PDF

References


Al-Jaziry, Abdurrahman. Kitab Al-Fiqh 'Ala Madzahib Al-Arba'ah Juz V, Beirut : Dar Ihya At-Turats Al-'Araby,1993.

Al-Qurthuby, Muhammad bin Ahmad. Jami Li Ahkam Al-Qur'an Juz I. Beirut : Dar Al-Kutub Al'Araby, 1997.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia., Kompilasi Peraturan Perundangundangan Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta : Dephum dan HAM, 2007.

Djamal, Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2009.

Djumha, Muhamad, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Djumhana, M. dan Djubaedillah. Hak Milik Intelektual : Sejarah, Teori dan prakteknya di Indonesia, Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Djumhana, M. dan Djubaedillah. Hak Milik Intelektual : Sejarah, Teori dan prakteknya di Indonesia, Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H., Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Drajat Edy Kuriawan, “Pengaruh Intensitas Bermain Game Online Terhadap Prokrastinasi Akademik pada Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Universitas PGRI Yogyakarta”, Jurnal Konseling gusjigang, Vol.3, Nomor 1.

H.A. Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam), Jakarta : PT RajaGrafindo Persada,1997.

H.OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2016.

https://ojosokgelem.wordpress.com/2012/12/17/alternatif-penyelesaian-sengketa-lingkungan-di-luar-pengadilan/

Ibnu Rusyd, Muhammad bin Ahmad. Bidayah Al-Mujathid Wa Nihayah AlMuqtashid. Kairo : Dar Al-Hadits, 2004.

Ikhwan. Perlindungan Hak Cipta Menurut Hukum Nasional dan Hukum Islam. Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu, 1999.

Margono, Suyud, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Jakarta : CV Nuansa Aulia, 2010.

Soekanto, Soerjono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia, 1994.

Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Rajawali Press, 1985.

Suprananca, Ida Bagus Rahmadi, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia 2006), cet. 1.

Tim Lindsey dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengsntar,PT Alumni, Bandung, 2006.

Turkamun, “Perlindungan Hukum Dalam Pelanggaran Hak Cipta Software Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Sekretari Vol. 4 No. 2, Juni 2017. Perlindungan Hukum Dalam Pelanggaran Hak Cipta Software Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i2.19737 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.