WALI PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN [LAPAS] NARKOTIKA IIA CIPINANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF PEKERJAAN SOSIAL KOREKSIONAL

Ismet Firdaus

Abstract


Abstract. The social guardian has a role in rehabilitating the behavior of prisoners or Correctional Assistance Citizens (WBP), in this paper the work of community trustees is viewed from the perspective of Corrective Social Work. The results show that the stages, roles and competencies of correctional caregivers carry out the rehabilitation stages of the therapeutic community model, which is not entirely in accordance with the perspective of corrective work, especially in the aspects of values and skills. Meanwhile, in the aspect of role, the Community Guardian acts as a counselor, broker educator, facilitator and therapist. This roles has not been maximized because the ratio factor beetwen staff and clienis is not ideal. Beside that, in educational competence is inadequate because in the correctional institution there is no have corrective social worker and psychologists are also limited. This implies that social rehabilitation in LAPAS is not maximal.  In this research, the Ministry of Law and Human Rights should immediately add correctional guardians with a background in psychologists and corrective social workers who have competencies in accordance with the needs of the Cipinang IIA Narcotics Prison.

 

Abstrak. Wali Wali kemasyarakatan mempunyai peran merehabilitasi perilaku narapidana atau “Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)”, pada tulisan ini pekerjaan Wali kemasyarakatan ditinjau dari  perspektif Pekerjaan Sosial Koreksional. Hasilnya menunjukkan bahwa tahapan, peran dan kompetensi wali  pemasyarakatan menjalan tahapan rehabilitasi model teraputic community, yang tidak sepenuhnya sesuai dengan perspektik pekerjaan koreksinal, terutama pada aspek nilai dan keterampilan. Sedangkan pada aspek peran, Wali Kemasyarakatan berperan sebagai konselor, educator broker, fasilitator dan terapis. Peran-peran  tersebut belum maksimal, karena faktor rasio antara Jumlah Wali Pemasyarakatan dengan jumlah Warga Binaan Sosial tidak ideal. Di samping itu, kompetensi pendidikannya belum memadai karena di lembaga pemasyarakatan tersebut tidak ada seorang pun pekerja sosial koreksional dan Psikolog juga terbatas. Hal ini berimplikasi pada rehabilitasi sosial di LAPAS tersebut menjadi tidak maksimal. Penelitian ini pihak Kementerian Hukum dan HAM harus segera menambah wali pemasyarakatan dengan latar belakang psikolog dan pekerja sosial koreksional yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan LAPAS Narkotika IIA Cipinang.


Keywords


Penitentiary Institution; Correctional Social Work; Social Rehabilitation; Lembaga Pemasyarakatan; Pekerjaan Sosial Koreksional; Rehabilitasi Sosial;

References


Asisah, [2015], Program Reingerasi Sosial Pada Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS Klas IIA Narkotika Cipinang Jakarta,” Skripsi : FIDKOM UIN Jakarta.

Dermawan, Mohammad Kemal. [2015, 24 Maret], Memahami Kejahatan Kekerasan,” dipresentasikan dalam seminar nasional “Restorative Justice dalam sistem pemasyarakatan guna mengatasi kriminalitas dan overkapasitas LAPAS dan RUTAN di Indonesia” ,. Auditorium Utama Prof . Dr. Harun Nasution, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

-----------[2015, 6 April]. Setiap 91 detik terjadi satu kejahatan di Indonesia. Kompas. diakses dari Http//www.kompas.com

------------[2014, ]. Setiap 10 menit ada kejahatan di Jakarta, Viva news. diakses tanggal Http//www.Vivanews.com

Harjono, Wibowo Joko [2008] , Terapi dan rehabilitasi Narapidana Narkotika melaui Metode Criminon dan Kesenian,.

Karisma,Yuli Nur [2010].“Proses pertolongan pekerja sosial terhadap pasien assesment geriatri di RSUP DR. Sarjito Yogyakarta,” (Skripsi :PMI Fakultas Dakwah, Yogyakarta).

Kesejahteraansosial unpas.file.wordpress.com, diakses pada tanggal 9 April 2015

LSPS, 2012. panduan teknis sertifikasi Pekerja Sosial,

Luhpuri, Dorang dan Satriawan, [2010] modul Pekerjaan Sosial Koreksional, (STKS Bandung :

Marzuki, 1995. Metodologi Riset, (Yogyakarta: BPFE-UII,

Moleong, Lexy. J. [2000] , Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya,).

Moleong, Lexy. J. [2008], Metode Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya,)

Neuman,Lawrence W. [2000]. Social Research Methods: Qualitative dan Quantitative Aproaches Needhams Heights: Allyn & Bacon.

Napsiyah, Siti. [Rabu 25 Maret 2015] seminar nasional “Restorative Justice dalam sistem pemasyarakatan guna mengatasi kriminalitas dan overkapasitas LAPAS dan RUTAN di Indonesia”,. Auditorium Utama Prof . Dr. Harun Nasution, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Satori, Djam’an dan Komariah, Aan .[ 2013].Metodologi Penelitian Kualitatif,

Sapari, Muhammmad Ilham Agus , [2013] “Pemenuhan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasayarakatan Klas I Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan,” (Tugas Akhir STKS,Bandung,).

Soehartono, Irawan , [2004] Metode Penelitian Sosial : Suatu teknik penelitian bidang kesejahteraan sosial dan ilmu sosial lainnya (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.).

Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT. Alvabeta, April 2007) cet. Ke-3.

Smslap.ditjenpas. go.id/ db5c8f20-6bd1-ae4c-313134333039, diakses tanggal 30 Maret 2015

Tan, Mely G. [1990] Masalah Perencanaan Penelitian dalam Koentjaraningrat (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.)

Teguh, Santoso. [2013].“ Peran Pekerja dalam bidang Kriminalitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, “(Skripsi Fakultas Dakwah, UIN Yogyakarta,) .

Usman, Husaini, dan Akbar, Purnomo Setiady [2000]. Metodologi Penelitian Sosial (Jakarta: PT Bumi Aksara.), cet. Ke-3

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: M. 01 PK.04.10. Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan.

LAPAS.[2014. Profil LAPAS Narkotika IIA Cipinang Jakarta

Winanti, [2007] Theraputic Community LAPAS Narkotika IIA Jakarta.

Wawancara dengan Bisri tanggal 28 September 2015

Wawancara dengan Sigit Karyadi tanggal 21 September 2015


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/empati.v9i2.17719

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Ismet Firdaus

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.