FILOSOFI SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL SEBAGAI PERLINDUNGAN SOSIAL KELUARGA PADA MASYARAKAT MINANGKABAU

Ellies Sukmawati

Abstract


Abstract. Minangkabau is one of the tribes in Indonesia using matrilineal as a kinship system in which the formation of lineage is arranged according to the female line. The Minangkabau kinship system uses a “Gadang” house as its symbol. The inheritance inherited by the family in the form of a “Gadang” house and assets in agriculture and fisheries to be managed and utilized together by one family (a “paruik”). Every female lineage in the family has the right to live in a “Gadang” house and their children are raised on funding from inheritance. The shared responsibility (communal) in the Minangkabau matrilineal system is seen in the supervision model applied in it, where the task of supervising and educating children in the matrilineal family is the mother and her mother’s brothers (mamak), as well as adults others inside the “Gadang” house. This study combines social protection systems with the philosophy of the Minangkabau matrilineal kinship system which can play a role in protecting the community from social problems that can disrupt the stability of the welfare of a family. But over time this matrilineal system has faded, but the symbols of the system of Gadang house can still be seen in the Minangkabau community, including those who have migrated and settled outside West Sumatra.

 

 Abstrak. Minangkabau merupakan salah satu suku di Indonesia mempergunakan matrilineal sebagai sistem kekerabatannya di mana pembentukan garis keturunan diatur menurut garis perempuan. Sistem kekerabatan Minangkabau mempergunakan rumah gadang sebagai simbolnya. Harta pusaka yang diwariskan oleh keluarga berupa rumah gadang dan aset di bidang pertanian maupun perikanan untuk dikelola dan dimanfaatkan secara bersama oleh satu keluarga (sabuah paruik). Setiap keturunan perempuan dalam keluarga berhak untuk menghuni rumah gadang dan anak-anak mereka dibesarkan dengan pembiayaan dari harta pusaka. Tanggung jawab bersama (communal) di dalam sistem matrilineal Minangkabau terlihat pada model pengawasan yang diterapkan di dalamnya, di mana yang bertugas mengawasi dan mendidik anak-anak dalam keluarga matrilineal adalah ibu dan saudara laki-laki ibunya (mamak), serta orang-orang dewasa lainnya di dalam rumah gadang. Penelitian ini menggabungkan sistem perlindungan sosial dengan filofosi sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau yang dapat berperan untuk memproteksi masyarakat dari permasalahan sosial yang dapat mengganggu stabilitas kesejahteraan suatu keluarga. Namun seiring waktu sistem matrilineal ini telah semakin memudar, namun simbol-simbol sistem rumah gadang masih dapat terlihat pada masyarakat Minangkabau, termasuk dengan mereka yang telah merantau dan menetap di luar Sumatera Barat.

 

 


Keywords


Matrilineal kinship system; the system of “Gadang” house; inheritance and the role of men (mamak)

References


Stark, A. (2013). The Matrilineal System of the Minangkabau and its Persistence Throughout History: A Structural Perspective. Southeast Asia: A Multidisciplinary Journal, 13, 1–13.

Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial Kementerian Sosial. (2004). Isu-Isu Tematik Pembangunan Sosial : Konsepsi dan Strategi. Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial Kementerian Sosial.

Suharto, E. (2008). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik (Vol. 2). Alfabeta.

Franzia, E., Piliang, Y.A. & Saidi, A.I. (2015). Rumah Gadang as a Symbolic Representation of Minangkabau Ethnic Identity. International Journal of Sience and Humanity, 5 No 1, 44–49. https://doi.org/DOI: 10.7763/IJSSH.2015.V5.419

Hanifuddin, I. (2011). Posisi Perempuan Minangkabau dalam Sistem Ulayat Menurut Adat Matrilineal dan Syarak. Faculty of Shariah of State Institute for Islamic Studies Batusangkar, Indonesia, 10 No 2, 94–111. https://doi.org/10.1234/juris.v10i2.927

Radjab, M. (1969). Sistem Kekerabatan di Minangkabau. Padang: Center for Minangkabau Studies.

Fatimah, S. (2008). Mencermati Perubahan Sosial Masyarakat Minangkabau melalui Novel Tamu Karya Wisran Hadi. Humaniora, 20 No. 3, 278–285.

Syahrizal, & Meiyenti, S. (2012). Sistem Kekerabatan Minangkabau Kontemporer: Suatu Kajian Perubahan dan Keberlangsungan Sistem Kekerabatan Matrilineal Minangkabau. Prociding 4th International Conference on Indonesian Studies: Unity, Diversity, Future. Presented at the the 4th International Conference on Indonesian Studies, Bali.

Kato, T. (1982). Matriliny and Migration (Evolving Minangkabau Traditions in Indonesia). Cornell University Press.

Zurinal, Z. (2001). Peranan Wanita Dalam Pendidikan Agama anak dan Korelasinya dengan Kemampuan Beragama Anak Dalam Keluarga Matrilineal di Kenagarian Kapau Sumatera Barat.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/empati.v8i1.16403

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Ellies Sukmawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.