Mandat Pekerja Sosial untuk Melakukan Advokasi dalam Memberikan Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia

Shelly Puspita Sari

Abstract


Abstract. There are potential social problems facing Indonesian Workers, ranging from violence in the workplace, unpaid wages and etc. The role of state is to guarantee safety and legal protection from various crimes threatening labor’ life and survival.Social protection can be defined as any form of public policy and intervention undertaken to respond to various risks, vulnerabilities and tribulations, whether physical, economic, or social, especially those experienced by those living in poverty. But unfortunately, the government’s attention is still considered less than the aspect of its implementation. Therefore, the article argues on the important of role of social workers in a form of advocacy in providing protection for Indonesian workers.

 

Abstrak. Masih banyaknya potensi permasalahan sosial yang dialami oleh Tenaga kerja Indonesia, yaitu mulai dari kekerasan di tempat kerja, tidak diberikan upah dan masih banyak lagi. Di mana seharusnya diberi perlindungan hukum oleh negara dan dijamin keselamatannya dari berbagai tindak kejahatan yang mengancam keberlangsungan hidup dan nyawanya. Sehingga dibutuhkan adanya perlindungan sosial. Perlindungan sosial dapat didefinisikan sebagai segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon beragam resiko, kerentanan dan kesengsaraan, baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial, terutama yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Namun sayang, perhatian pemerintah masih dianggap kurang dari aspek implementasinya. Karena itu, penting adanya peran dari pekerja sosial yaitu berupa advokasi dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.


Keywords


social workers, advocacy, Indonesian workers, labor, pekerja sosial, advokasi, tenaga kerja Indonesia.

Full Text: PDF

DOI: 10.15408/empati.v7i1.10007

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2018 EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.