Legislation Fatwa National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama (DSN-MUI) In the State Economic Policy

Fitriyani Zein

Abstract


Abstract:
The impact of the development of Sharia Banking System in Indonesia has led to the establishment of Sharia Supervisory Board and the National Sharia Board. Each institution has a different role. As for the DSN which is an institution under the Indonesian Council of Ulama has the authority in regulating the fatwa (a binding rule in religion) of Islamic financial fatwa which later can be referred as the reference of sharia banking actors, so that this role will close the chance of legal uncertainty in the world of Syariah banking. This is as the rule: "Judge's law eliminates dissent.” Herein lies the significant presence of the National Sharia Board. So that the legislative efforts of DSN-MUI fatwa are an Islamic political stance that seeks to convince that Islamic law can not be separated from the state. Therefore, the legislation of the DSN-MUI fatwa is a necessity for the Muslim community of Indonesia

Keywords: Legislation, National Economy, National Sharia Board.

 

Abstrak:

Dampak perkembangan Sistem Perbankan Syariah di Indonesia menimbulkan adanya kebijakan pembentukan Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional. Masing-masing lembaga memiliki peran yang berbeda. Akan halnya DSN yang merupakan lembaga di bawah Majelis Ulama Indonesia memiliki kewenangan dalam hal melakukan regulasi fatwa-fatwa keuangan syariah yang nantinya dapat dirujuk sebagai acuan para pelaku perbankan syariah, sehingga dengan adanya peran ini menutup peluang ketidakpastian hukum di dunia perbankan syariah. Hal ini sebagaimana kaidah: “Hukum yang ditetapkan hakim menghilangkan perbedaan pendapat.” Di sinilah letak signifikan kehadiran Dewan Syariah Nasional. Sehingga upaya legislasi fatwa-fatwa DSN-MUI yang dilakukan merupakan sikap politik Islam yang berupaya meyakinkan bahwa hukum Islam tidak dapat dipisahkan dari negara. Karenanya legislasi fatwa-fatwa DSN-MUI merupakan suatu keharusan dan kebutuhan bagi masyarakat muslim Indonesia

Kata Kunci: Legislasi, Ekonomi Nasional, Dewan Syariah Nasional


DOI: 10.15408/jch.v6i1.8267


 


Keywords


Legislation, National Economy, National Sharia Board

Full Text:

PDF

References


Adams, Wahiduddin, Pola Penyerapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Peraturan Perundang-undangan 1975-1997, Jakarta: Litbang Departemen Agama, 2004.

Ahmad, Amrullah, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Tahun Prof. DR. P. Busthanul Arifin, SH, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Amin, Ma’ruf, “Target Pertumbuhan Bank Syariah Tercapai”, Republika, Sabtu 20 November 2004.

Amin, Ma’ruf, dalam Kata Pengantar buku “Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional”, Jakarta, Diterbitkan atas kerjasama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia, 2003.

Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah, Wacana Ulama dan Cendekiawan, Jakarta: Tazkia Institute, 1999.

Ashiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2006.

Azra, Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, Bandung: Mizan, 1994.

Bank Indonesia, Himpunan Ketentuan Perbankan Syariah Indonesia Februari 2005-April 2006, Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah, Tanpa Tahun.

Bank Indonesia, Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah, (Jakarta: Bank Indonesia, 1999.

Cammark, Mark, “Hukum Islam dalam Politik Hukum Orde Baru” dalam Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara, Bandung: Mizan, 1993.

Dewan Syariah Nasional, Pedoman Rumah Tangga DSN-MUI.

Harisman, “Pengawas dan Audit Syariah pada Bank Syariah: Konsep, Aplikasi, dan Kebijakan”, makalah disampaikan dalam Seminar Legal Audit Syariah, Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 10 April 2002.

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Edisi Revisi 2006, Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia, 2006.

Lev, Daniel S., Pengadilan Agama di Indonesia, terjemah oleh Zaeni Ahmad Noeh dari Islamic Court in Indonesia, Jakarta: Intermasa, 1980.

Majalah Legal Review No: 54/TH IV/2007.

Manan, Bagir, Konvensi Ketatanegaraan, (Bandung: Armico, 1987.

Mudzhar, Muhammad Atho, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: INIS, 1993.

Mufti, Aries, dan Muhammad Syakir Sula, Amanah bagi Bangsa: Konsep Sistem Ekonomi Syariah, Jakarta: Masyarakat Ekonomi Syariah, 2007.

Rahardjo, Dawam, dalam kata pengantar buku Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Rajawali Press, 2004.

Seminar Nasional “Perbankan Syariah: Prospek dan Tantangan” Rabu, 8 September 2004 di STIE Tazkia Jakarta.

Sjadzali, Munawir, “Landasan Pemikiran Politik Hukum Islam dalam Rangka Menentukan Peradilan Agama di Indonesia” dalam Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994.

Sunny, Isma’il, “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketetanegaraan Indonesia“ dalam Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional.

Sajuti Thalib, Receptio a Contrario: Hubungan antara Hukum Adat dan Hukum Islam, (Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Yunus, Nur Rohim, Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v6i1.8267 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International