Sistem Hirarki Kelembagaan Badan Pengelola Zakat di Indonesia (Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2011)

Mufidah Mufidah

Abstract


Abstract: Government support for the existence and role of zakat management organization indicated by the issuance of legislation on the management of zakat that Act No. 38 of 1999 and the decision of the Minister of Religion No. 581 of 1999 on the implementation of Act No. 38 of 1999 which was amended by Act No. 23 of 2011 concerning the management of zakat. Many  factors of causing non-optimal zakat as legislation, mostly related to the system and institutional factors. In this case, should the government as well as amil zakat organization has a strategic role to establish an institutional system of zakat and charity empowerment and support the establishment of the implementation of the charity as a binding regulation. This can occur if the control system of zakat management organization operating effectively, as well as the existence of legislation on the management of zakat either No. 38 of 1999 and No. 23 of 2011. In other words, the optimization of the implementation of zakat is affected by the system and the effective management of zakat management in addition to firmness of government in enforcing the implementation of zakat either written in the legislation and are implementable in order to achieve good governance zakat (alms good governance).

 

Abstrak: Dukungan pemerintah terhadap keberadaan dan peran organisasi pengelola zakat ditunjukkan dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat yaitu Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 dan keputusan Menteri Agama No. 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 Tentang pengelolaan zakat. Beberapa faktor penyebab belum optimalnya zakat sebagai peraturan perundang-undangan, sebagian besar terkait dengan faktor sistem dan kelembagaan. Dalam hal ini, seharusnya pemerintah serta organisasi pengelola zakat sebagai amil memiliki peran yang sangat strategis untuk membangun sistem kelembagaan zakat serta pemberdayaan zakat dan mendukung tegaknya pelaksanaan zakat sebagai peraturan yang mengikat. Hal ini dapat terjadi jika sistem pengendalian organisasi pengelolaan zakat berjalan dengan efektif, begitu juga keberadaan Undang-undang tentang pengelolaan zakat baik Nomor 38 Tahun 1999 maupun Nomor 23 Tahun 2011 . Dengan kata lain optimalisasi pelaksanaan zakat dipengaruhi oleh sistem dan manajemen pengelolaan zakat yang efektif disamping ketegasan pemerintah dalam menegakkan pelaksanaan zakat baik yang ditulis dalam peraturan perundang-undangan maupun secara implementatif demi terwujudnya tata kelola zakat yang baik (good zakat governance).

 

DOI: 10.15408/jch.v4i2.3673


Keywords


Management Systems; Zakat; Law No. 23 of 2011; Sistem Pengelolaan; Zakat; Undang-undang No. 23 Tahun 2011

Full Text:

PDF

References


Ali, Muhammad, Pengaruh Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Terhadap Penguatan Negara Hukum Indonesia, Bandung: Ringkasan Disertasi, 2012.

Amirin, Tatang M, Pokok-Pokok Teori Sistem, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Bisri, Ilham, Sistem Hukum Indonesia; Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaran Haji Depag RI, Manajemen Pengelolaan Zakat, (Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaran Haji Depag RI 2004)

Djuanda, Gustian dkk, Pengelolaan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Djuanda, Gustian dkk, Pengelolaan Zakat PengurangPajakPenghasilan, (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2006.

Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 2008.

Hertanto, Widodo dan Tenten Kustiawan, Akuntansi dan Manajemen Keuangan untuk Organisasi Pengelolaan Zakat, Bandung: Institusi Manajemen Zakat, 2001.

Kementrian Agama RI, Standarisasi Amil Zakat di Indonesia (Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat, 2013.

Muhammad Syah, Ismail dkk, Filsafat Hukum Islam, (PT BumiAksara, Jakarta, 1999, Cet. III.

Rahmawati, Yuke, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2013.

Rivai, Veithzal, Islamic Fiancial Management, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Salim, Arskal, Pengelolaan Zakat dalam Politik Orde Baru dalam Problematika Zakat Kontemporer; Artikulasi Proses Sosial Politik Budaya, Jakarta: Forum Zakat (FOZ), 2003.

Safri Harahap, Sofyan, Akuntansi Pengawasan Manajemen dalam Perspektif Islam, Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, 1992.

Shihab, Quraish, Membumikan Al Quran, Bandung: Mizan, 1999), Cet. XIX

Suradi dan Mujiyadi, Pemberdayaan Masyarakat Miskin (Studi Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan di Lima Provinsi, Jakarta: P3KS Press, 2009.

Sujamto, Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia, Bandung: Sinar Grafika, 1986.

Tim Panitia antar Depatemen Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: 2010.

Tulus, Pemberdayaan Lembaga Pengelolaan Zakat dan Kaitannya dengan Pajak, Jakarta: Forum Zakat, 2003.

Zaki, Baridwan, Sistem Akuntansi; Penyusunan Prosedur dan Metode, Yogyakarta: BP FE – Universitas Gajah Mada, 1991.

Zahra, Abu, Politik Demi Tuhan: Nasionalisme Religius di Indonesia, Bandung: Pustaka Hidayah, 1999.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok PerbankanSistem Hirarki Kelembagaan Badan Pengelola Zakat di Indonesia

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Abdullah Kelib, “Falsafah Zakat dalam Hukum Islam” artikel dalam Majalah Hukum, Vol I Tahun 2007.

Ahmad Supardi Hasibuan, “Kebijaksanaan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat”, Makalah Tahun 2012

“Kelemahan Undang-Undang Zakat” lihat http://bwi.or.id/index.php/ar/beritamainmenu-109/313-uu-zakat-miliki tiga-kelemahan, (Rabu, 17 September 2014). “Tikungan Tajam Amil Zakat” diunduh dari www. kliping.kemenag.go.id/download.php% (Senin 14 April 2014), h.102-103.

Cahyo Pramono, “Pengawasan” dinduh dari www.waspadaonline.com dan diakses pada 26 Februari 2015

Zainuddin Ali, “Manajemen Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqah”, diunduh dari http://zainuddinali.blogspot.com/2014_01_01_archive.html pada hari Sabtu, 22 februari 2015.

Handa Habidin S, “Pengertian Lembaga Amil Zakat” diunduh dari, http://penelitianhukum.org/2012/10/30/I-lembaga-amil-zakat-1-2/ pada Hari Selasa, 10 Maret 2015.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.3673 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International