Spirit Piagam Jakarta Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Mujar Ibnu Syarif

Abstract


Abstract: In the second trial BPUPKI, both nationalist and Islamic groups consensual that the future of Indonesia's independence will be based on the principle "godhood by running Shari'ah obligation for adherents". The consensus seems to be built on the foundation is not solid. Therefore it is not surprising that one day after the proclamation of independence, the agreement re-questioned. That same day, PPKI held a hearing to review the deal. As a result, the clause contained in the Preamble of the 1945 Constitution was changed to "Based on Belief in God Almighty". After the issuance of a Presidential Decree, began the debate about the existence of the spirit of the Jakarta Charter in 1945 which is applicable in the context of Indonesian politics in this contemporary age.

 

Abstrak: Spirit Piagam Jakarta dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI / Dokuritsu Zyunbi Tyosakai) yang berlangsung sejak tanggal 10 hingga 16 Juli 1945, baik golongan nasionalis maupun golongan Islam berkonsensus bahwa masa depan Indonesia merdeka akan didasarkan pada sila "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya".  Penting dicatat, konsensus tersebut agaknya dibangun di atas landasan yang tidak kokoh. Karena itu, tidak aneh bila satu hari setelah proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, kesepakatan tersebut kembali dipersoalkan. Pada hari itu juga, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk tanggal 7 Agustus 1945 dan diketuai oleh Soekarno, menyelenggarakan sidang untuk meninjau kembali kesepakatan tersebut. Dalam sidang tersebut, anak kalimat  yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta), yakni: "Berdasarkan kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".  Setelah penerbitan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dimulailah perdebatan yang masih terus berlanjut hingga detik ini, mengenai ada atau tidak adanya semangat Piagam Jakarta dalam UUD 1945 yang berlaku dalam konteks politik Indonesia di masa kontemporer ini.

 

DOI: 10.15408/jch.v4i1.3568


Keywords


Piagam Jakarta (the Jakarta Charter), gentlemans agreement's, Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Full Text:

PDF

References


Anshari, Endang Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1959), Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Barsany, al-, Nur Iskandar, "Politik Islam di Indonesia", dalam Republika, Jumat, 3 Oktober 2003.

Effendi, Bahtiar, Islam dan Negara Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta : Paramadina, 1998.

Mardjoened, Ramlan dan Lukman Fatullah Rais (ed.), Amandemen UUD 1945 Tentang Piagam Jakarta, akarta : Media Da'wah, 2000.

Redaksi Sinar Grafika, UUD 1945 Hasil Amandemen, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Ridhwan, Affandi, "Sambutan Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia", dalam buku Amandemen UUD 1945 Tentang Piagam Jakarta, Jakarta: Media Dakwah, 2000.

Roem, Mr. Mohammad, "Kata Pengantar", dalam Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), Jakarta : Gema Insani Press, 1997.

Suma, Muhammad Amin, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Yamin, Muhammad (ed.), Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar, (Jakarta: Prapanca, 1959), h. 379-380, bandingkan dengan Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna Respon Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993), Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1999, cet. ke-1.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.3568 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International