Penerapan Azas “Equality Before The Law” Dalam Sistem Peradilan Militer

Muhammad Ishar Helmi

Abstract


Abstract: Implementation of “Equality Before The Law” principle in Military Court System. One of Law State concept is A free an neutral judicial. Supreme Court is the highest Court , institution that conduct law enforcement within judicial competency, including Military Court. New Order Era had an immense authority to place a Military as a “special citizen”. It leads to military supremacy towards civilian. It was reflected by special rights attributed to Military. As a result, Military Court is perceived as to a nationality principle and equality before the law principle. It then influences our quality of democracy

 

Abstrak: Penerapan Azas “Equality Before The Law” dalam Sistem Peradilan Militer. Salah satu konsep negara hukum ialah adanya peradilan bebas dan tidak memihak. Adanya Mahkamah Agung sebagai pelaksana penegakkan hukum oleh badan-badan peradilan (termasuk Peradilan Militer) di bawah Mahkamah Agung yang merupakan alat kekuasaan kehakiman. Orde Baru memiliki otoritas yang sangat besar ketika menempatkan seorang militer sebagai warga negara “khusus” serta penolakan terhadap konsep supremasi sipil. Hal ini dengan jelas menunjukkan bahwa “supremasi militer” lah yang tetap dipertahankan dengan adanya hak-hak istimewa tertentu terhadap prajurit TNI. Akibatnya peradilan militer masih sering mengabaikan prinsip kewarganegaraan dan azas Equality Before The Law, sehingga berpengaruh besar pada kualitas demokrasi.

 

DOI: 10.15408/jch.v1i2.2998


Keywords


equality before the law principle, Military Court System

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum Dan Demokrasi Di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka pelajar,2011.

As’ad Said Ali, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Bangsa, Yogyakarta, Pustaka LP3ES, 2009.

Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsurunsurnya, Jakarta, UI Press, 1995.

Bertrand Russel, Sejarah Filssafat Barat, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2002.

C.F. Strong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modren studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk, Bandung, Nusa Media, 1965.

Erica Harper, International law and standard applicable in natural disaster situation, Jakarta, Gramedia,2009.

Materi disampaikan Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM, Matakulia “HAM di Indonesia, Pasca Hukum UII Yogyakarta, Minggu, 16 Desember 2011.

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Masyarakat dan Pembangunan Hukum Nasional, Bandung: Bina Cipta, 1975.

Redaksi Lima Sekawan, Lengkap UUD 1945 (dalam lintasan Amandemen) dan UUD (yang pernah berlaku) di Indonesia (sejak tahun 1945), Jakarta, Lima Adi Sekawan, 2006.

Roberto M. Unger, Teori Hukum Kritis (Posisi hukum Dalam Masyarakat Modren), Bandung, Nusa media, 2007.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.2998 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International