Kewenangan Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan Hakim Agung

Diah Savitri

Abstract


Abstract: Judicial Commission and House of Representative Authority in choosing Judges of Supreme Court. House of Representative Authority in choosing Candidate of Supreme Court Judges as meant By the Act related to Judicial Commission and Act of the Supreme Court are not compatible with the provision as mentioned in article 24 A (3) Constitution of 1945. It was Constitutional Court through its decision Number 27/PUU-XI/2013 that revised the meaning of “to agree”. It revised also the provision that oblige of Judicial Commission to propose three Candidate Supreme Court Judge in every process carried out in Parliament. This provision is difficult to comply by the Commission therefore Constitutional Court has regulate that the Judicial Commission only nominate one candidate in every selection made.

 

Abtrak: Kewenangan Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan Hakim Agung. Kewenangan DPR untuk memilih calon Hakim Agung seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Komisi Yudisial dan pada dan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung ternyata tidak sejalan dengan makna persetujuan yang disebutkan pada Pasal 24A ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini didasarkan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 yang mengubah ketentuan kedua Undang-Undang tersebut menjadi menyetujui. Begitu juga dengan ketentuan yang mengharuskan KY mengajukan 3 (tiga) calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap lowongan Hakim Agung yang dalam praktiknya cukup menyulitkan, maka MK dalam putusannya mengubah kuota calon Hakim Agung yang diusulkan KY kepada DPR menjadi 1 (satu) calon hakim agung untuk setiap lowongan.

 

DOI: 10.15408/jch.v1i2.2993


Keywords


Authority, Judicial Commission, Nomination of Judge of Supreme Court

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly, Sengketa Kewenangan Antar lembaga Negara, cet.II, (Jakarta: Konpress, 2005).

________________, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, cet.I,

(Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).

_______________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet. V, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).

_______________, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, cet. IV, (Yogyakarta: FH UII Press, 2005).

Assegaf, Rifqi S, Urgensi Komisi Yudisial dalam Pembaruan Peradilan di Indonesia,” Jurnal Hukum Jantera, Edisi 2, Tahun II, Juni 2004.

Dyah, Indriaswati, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, cet.V, (Komisi Yudisial, Jakarta 2010).

Dio Ashar, Wicaksanal, Kewenangan DPR dalam Proses Seleksi Hakim Agung, FH UI, dalam Jurnal Fiat Justitia Vol. 1/No.2/Juni 2013.

Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, cet.VIII, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).

Indrayana, Denny, Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan, cet. I, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, Juni 2008), h. 9. Lihat juga Hans Kelsen, Pure Theory of Law, (1967).

Isra, Saldi, Dalam Keterangannya Sebagai Saksi Ahli Permohonan Uji Materil Dengan Perkara Nomor 27/PUU-XI/2013 tentang Seleksi Hakim Agung di DPR,

Makalah.

Kridalaksana, Hari Murti, Kamus Sinonim Bahasa Indonesia, cet. IX, (Jakarta: Nusa Indah Press, 2005)

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mengenal Lebih Dekat Komisi Yudisial, (Jakarta: Pusat Data dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, 2012).

________________________________, 8 Tahun Komisi Yudisial Mengukuhkan Sinergitas Memperkokoh Kewenangan, (Jakarta: Komisi Yudisial RI, 2013).

Mahmuzar, Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen, cet. I, (Bandung: Nusa Media, 2010)

Muhammad Gade, Akuntansi Pemerintahan, cet.I, (Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI), 2002.

Madril, Oce, Bunga Rampai Komisi Yudisial: Membumikan Tekad Menuju Peradilan Bersih, (Jakarta: Gramedia, 2011).

Napitupulu, Paimin, Menuju Pemerintahan Perwakilan, cet. I, (Bandung: PT. Alumni, 2007).

Sirajuddin dan Zulkarnain, Komisi Yudisialdan Eksaminasi Publik: Menuju Peradilan yang Bersih dan Berwibawa, cet.I, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006).

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, cet.I, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Sekretariat DPR RI dan UNDP, Laporan Lima Tahun DPR RI 2004-2009: Mengemban Amanat dan Aspirasi Rakyat, cet. I, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sapto Edy, Tjatur, Peran dan Tanggung Jawab DPR dalam Seleksi Calon Hakim Agung”, Jakarta: Makalah 20 Mei 2014.

Tutik, Titik Triwulan, Eksistensi, Kedudukan dan Wewenang Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, cet. I, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007).

Thohari, Ahsin, Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, (Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2004).

Firmansyah, Rachmad Maulana, Catatan Kinerja DPR 2012: Fondasi Tahun Politik, cet. I, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2013.

Yayasan Lembaga Bantuan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Memilih Hakim Agung Terpilih: Laporan Pemantauan dan Analisa Proses Seleksi Hakim Agung, (Jakarta: YLBHI, 2013).

Anggaran Dipotong, KY Hentikan kegiatan Sementara, dalam

komisiyudisial.go.id/berita-5306-anggaran-dipotong-ky-hentikan-kegiatansementara, diakses pada 23 November 2014.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.2993 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International