Pengusulan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Sebagai Peserta Pemilu Menurut Undang-Undang Pilpres

Ahmad Farhan Subhi

Abstract


Abstract : Nomination of the Candidate Pair of President and Vice President For Participants Election According to the Presidential Election Law. Knowing the legal position of the candidates for President and Vice-President and the Political Parties Elections, namely Knowing setting Political Parties in the nomination of the Candidate Election of President and Vice-President and the timing of the nomination of the candidate of President and Vice President based on legal analysis. It is motivated by the lack of rules regarding the nomination of candidates for President and Vice President of the Law No. 42 Year 2008 on the General Election of President and Vice President, namely in the norm of Article 9 and Article 14 paragraph (2) which do not conform to the norms of Section 22E paragraph (3) and the norm of Article 6A paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia (the 1945 NRI 1945).

 

Abstrak : Pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Peserta Pemilu Menurut Undang-Undang Pilpres. Mengetahui kedudukan hukum calon Presiden dan Wakil Presiden dan Partai Politik Peserta Pemilu, yakni Mengetahui pengaturan Partai Politik Peserta Pemilu dalam pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan pengaturan waktu pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan analisa hukum. Hal tersebut dilatar belakangi oleh adanya aturan mengenai pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yakni di dalam norma Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) yang tidak sesuai dengan norma Pasal 22E ayat (3) dan norma Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

 

DOI: 10.15408/jch.v2i2.2324


Keywords


Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Full Text:

PDF

References


Ali Masykur Musa, Sistem Pemilu: Proporsional Terbuka Setengah Hati, (Jakarta: Pustaka Indonesia Satu (PIS) kerja sama Parliamentary Support and Public Participation, 2003).

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, (West (USA): Thomson Reuters business, 2009).

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. I, edisi IV, (Jakarta: PT. Gramedia, 2008).

Hanta Yuda A. R., Presidensialisme Setengah Hati: dari Dilema ke Kompromi, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010).

H. Rozali Abdullah, Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).

Hanta Yuda A. R., Presidensialisme Setengah Hati: dari Dilema ke Kompromi, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010).

Ign Ismanto, dkk, Pemilihan Presiden Secara Langsung 2004: Dokumentasi, Analisis, dan Kritik, (Yogyakarta: Galang Press Group, 2004).

Jawahir Thontowi, Islam, Politik, dan Hukum: Esai-esai Ilmiah untuk Pembaharuan, cet. I, (Yogyakarta: Madyan Press, 2002).

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Kwik Kian Gie, Kebijakan Ekonomi-Politik dan Hilangnya Nalar, (Jakarta: Kompas, 2006).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, cet. X, (Jakarta: Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006)

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia, 1989).

Taufiqurrohman Syahuri, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Shanti Dwi Kartika, “Presidential Threshold dalam Revisi UU Pilpres”, jurnal diakses pada tanggal 11 Desember 2013 dari

http://berkas.dpr.go.id/pengkajian/files/info_singkat/Info%20Singkat-V- 14-II-P3DI-Juli-2013-41.pdf.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2324 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International