Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama)
Abstract
Abstrak: Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama. Pernikahan beda agama memang menjadi suatu fenomena yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia yang sarat dengan pluralisme. Pernikahan beda agama tidak bisa begitu saja dihilangkan hanya dengan peraturan hukum, karena mencintai orang lain tidak bisa dibatasi dengan agama. Keutuhan dan keharmonisan hubungan menjadi dambaan bagi semua pasangan suami istri, tak terkecuali pasangan suami istri beda agama. Perbedaan agama memang menjadi suatu hal yang rentan terhadap munculnya masalah dan konflik dalam kehidupan berumah tangga pasangan beda agama, karena banyak perbedaan dalam pola pikir, cara pandang, aktivitas dan kebiasaan sehari-hari yang sedikit banyak disebabkan oleh perbedaan agama yang dimiliki oleh keduanya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memandang perlunya meneliti bagaimana realitas yang terjadi dalam aturan agama yang diakui di Indonesia. Serta melalui penetapan inkracht oleh Mahkamah Konstitusi, maka pernikahan beda Agama kini dan nanti lebih diakomodasi oleh negara, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. konflik dalam hubungan dapat diminimalisir.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: 2000
Arso Sosroatmodjo dan A. Wait Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang , 1975
A.Wasit Aulawi, Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Indonesia dalam Amrullah Ahamad Dimensi Hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional. Jakarta: INIS, 2002.
Abdul Rahman Kompendium Bidang Hukum Perkawinan Perkawinan Beda Agama dan Implikasinya, Yogyakarta: 2011
Achmad Nurcholish dan Ahmad Baso, Pernikahan Beda Agama, Kesaksian, Argumentasi Keagamaan dan Analis Kebijakan. Jakarta: ICRP-KOMNASHAM, 2011
Deliar Noer, Administrasi Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali, Bandung, 1983
Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara; Studi terhadap Perundangundangan Perkawinan
Ichtianto,. Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum 20 Tahun Pelaksanaan Undangundang Perkawinan. Proyek Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI Tahun 1994/1995
Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia, dalam Pembangunan no 2 Tahun ke XII, Maret 1982
Muslim, Kontemporer di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: INIS, 2000
Nurhayati Djamas, Kompendium Bidang Hukum Perkawinan Perkawinan Beda Agama dan Implikasinya, Yogyakarta:2011R. Soetedjo Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Universitas Airlangga Press, 1988
Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Jakarta: Pusat Studi al-Quran. 1996
Undang-undang Perkawinan No 01 Tahun 1974 Internet http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/06/150629_bincang_juni2 15_nurcholish
www.Islampos.com
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55828be906c8b/inilah-babak-akhirjudicial-review-kawin-beda-agama kompas.com/read/2015/06/19/11241801/Ini.Alasan.MK.Tolak.Permoho an.Nikah.Beda.Agama
http://www.bphn.go.id/data/documents/kpd-2011-5.pdf
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2319 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.