Penyalahgunaan Perjanjian Lisensi Merek Dalam Praktek Bisnis Hak Atas Kekayaan Intelektual

Ida Rofida

Abstract


Abstract: Abuse Trademark License Agreement In Business Practices Intellectual Property Rights. The background of this study is related to the problems that exist because of the impact of the misuse of the trademark license agreement on business practices intellectual property rights. The results showed that the Misuse of brand licensing agreements in business practice of intellectual property rights protection is essential, the misuse of the trademark license agreement is due to several factors that can cause defects in the eyes of the brand license agreement and the law can also be detrimental to all parties concerned. The study also describes the efforts to resolve disputes in a brand licensing agreement as provided for in Article 84 of Law No. 15 of 2001 on Marks.

 

Abstrak: Penyalahgunaan  Perjanjian Lisensi Merek Dalam Praktek Bisnis Hak Atas Kekayaan Intelektual. Latar belakang penelitian ini adalah terkait masalah-masalah yang ada karena dampak dari adanya penyalahgunaan perjanjian lisensi merek terhadap praktek bisnis hakatas kekayaan intelektual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyalahgunaan perjanjian lisensi merek dalam praktek bisnis hak atas kekayaan intelektual sangatlah penting perlindungannya, adanya penyalahgunaan perjanjian lisensi merek ini karena adanya beberapa faktor yang dapat menyebabkan perjanjian lisensi merek cacat dimata hukum dan juga dapat merugikan semua pihak yang bersangkutan. Penelitian ini juga menjelaskan mengenai upaya penyelesaian sengketa yang ada dalam sebuah perjanjian lisensi merek sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

 

 

DOI: 10.15408/jch.v2i1.1847


Keywords


Penyalahgunaan, Perjanjian Lisensi Merek, Hak atas Kekayaan Intelektual

Full Text:

PDF

References


Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet IV. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global.Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2008.

Gautama, Sudargo dan Rizawanto Winata.Pembaharuan Hukum Merek Indonesia (Dalam Rangka WTO, TRIPS) 1997, Jakarta: PT, Citra Aditiya Bakti, 1997.

Gema, Ari Juliano. Membangun Profesi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Langkah Menuju Profesionalisme dan kemandirian Profesi. Jakarta : PT. Justika Siar Publika, 2006.

Lindsey, Tim, dkk. Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: PT. Alumni, 2013.

Nugraha, Nyoman Bob, dkk, “Pilihan Hukum dalam Perjanjian Lisensi di BidangMerek Dagang antara Para Pelaku Usaha yang Berbeda Kewarganegaraan Berdasarkan Undag-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek”. Kertha Semaya, 2.06. 2014

Pangestu, Galih. “Hukum Dagang”. Artikel diakses pada 1 Maret 2015 dari http://galihpangestu14.wordpress.com/2012/06/03/hukum-dagang/html

Redjeki Hartono, Sri. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Lisensi Paten,Tesis Universitas Diponegoro Semarang.

Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Saleh, Roeslan. Seluk Beluk Praktis Lisensi. Jakarta : Sinar Grafika, 1991.

Simbolon, Herbert Petrus Wiro, dkk. “Upaya Hukum Terhadap Peyalahgunaan Perjanjian Lisensi Merek”.Vol 01, No. 03 (Mei 2013)

Soebekti, R. Aneka Perjanjian,Cet X.Bandung : Citra Aditya Bakti, 1995.

………., Hukum Perjanjian, cet XXI, Jakarta : PT. Intermasa, 2001.

Sujatmiko, Agung. “Penguatan Prinsip Berkontrak dan Itikad Baik dalam Perjanjian Lisensi Merek Terkenal”. Artikel diakses pada 25 November 2011 dari Agungsujatmiko73.blogspot.com/2011/11/pengaturan-prinsip-kebebasan-berkontrak.html?m=1

Surinda, Youky.“Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek di Indonesia(Studi Kasus Sengketa Rokok Davidoff dan reemtsma”, artikel diakses pada 02 Maret 2015

dari,http://youkysurinda.wordpress.comperlindungan-hukum-bagi-pemegang-merek-di-indonesia-studi-kasus-sengketa rokok-davidoff-danreemtsma/html

Suryomurcito, Gunawan.Laporan Akhir Tentang Kompilasi Bidang Hukum Perjanjian Lisensi. Jakarta:Badan Pembina Hukum Nasional Depertemen Hukum dan Hak Asasi, 2006.

Surbakti ,Fransiska Br. “Perjanjian Lisensi Sebagai salah Satu Upaya Mengatasi Pemalsuan Merek Menurut UU No. 15 tahun 2001 Tentang Merek.” Skripsi S1 Fakultas Hukum Sumatera Utara Medan, 2009.

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus.Jakarta : Kencana, 2004.

Sjahputra,Imam,dkk.Hukum Merek di Indonesia. Jakarta :Harvarindo,2005.

Sarjono,Agus. Laporan Akhir Tentang Anotasi Yurisprudensi Peraturan Perundang-undangan Bidang Hukum Merek, Jakarta : Tim Anotasi Yurisprudensi Peraturan Perundang-undangan Bidang Hukum Merek, 2006.

Taufik, Ahmad.”Hukum Merek : Babak Baru Sengketa Davidoff”, artikel diakses pada 02 Maret 2015 dari http://www.ahmadtaufik.com/2013/05/hukum-merek-babak-baru-sengketa-davidoff.html

Widjaja, Gunawan. Seri Hukum Bisnis: Lisensi, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2001.

………., Seri Hukum Bisnis: Lisensi dan Waralaba, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2002.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1847 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International