The Application of the Strict Liability Principle in The Indemnity Laws for Livelihoods in Indonesia; Analysis of The Supreme Court’s Decision Number 1794K/PDT/G/2004

Ahmad Tholabi Kharlie

Abstract


Abstract

This study is applied a descriptive-normative method which used to explain, describe, and analyze a particular event that is a proceeding submitted by the plaintiff against environmental pollution and damage, namely landslides on Mount Mandalawangi, using the concept of illegal acts The results of this study are: First, the compensation applied in the case of the Mount Mandalawangi landslide is based on the strict liability principle. The implication of the theory stated that the injured complainant is not required to prove the mistakes made by the defendant. Even if the defendant can prove that he is blameless, but there is a clear and proven impact of the loss in court, the defendant still obliged to pay for the compensation. Secondly, the Supreme Court's cassation decision is under the provisions of the prevailing laws and regulations in Indonesia, especially in the case of illegal acts, both confirmed in Article 1365 of the Civil Code (KUHPer) or regulated in the Protection Law and Environmental Management (UU-PPLH).
Keywords: Environmental law, strict liability, claim for compensation, Supreme Court  

Abstrak:

Studi ini bersifat deskriptif-normatif. Studi ini akan menjelaskan, menggambarkan, dan menganalisis suatu peristiwa tertentu yaitu suatu peristiwa tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak penggugat yang terhadap pencemaran dan rusaknya lingkungan yaitu longsornya lahan di gunung Mandalawangi, dengan menggunakan konsep hukum perbuatan melanggar hukum. Adapun temuan dari studi ini adalah: Pertama, ganti kerugian yang diterapkan dalam kasus longsornya gunung Mandalawangi ini berdasarkan pada asas strict liability. Implikasi dari penggunaan teori tersebut, penggugat yang dirugikan tidak diharuskan untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh tergugat. Bahkan, bilapun tergugat dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah, namun ada dampak kerugian yang jelas dan dibuktikan di pengadilan, tergugat tetap memiliki kewajiban untuk membayar ganti kerugian tersebut. Kedua, putusan kasasi Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama dalam hal perbuatan melawan hukum, baik yang ditegaskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ataupun yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH).

Kata kunci: Hukum lingkungan, strict liability, gugatan ganti rugi, Mahkamah Agung

 

Аннотация

В данном исследовании применяется описательно-нормативный метод, который используется для объяснения, описания и анализа конкретного события, представляющего собой судебную тяжбу, представленную истцом в отношении загрязнения и нанесению ущерба окружающей среды, а именно дело о лавине на горе Мандалаванги, с использованием концепции закона неправомерного акта. Полученные результаты в этом исследовании: Во-первых, компенсация, применяемая в случае схода лавины на горе Мандалаванги, основана на принципе Strict Liability. Вовлечение теории гласилo, что потерпевший истец не обязан доказывать ошибки, допущенные ответчиком. Даже если ответчик может доказать, что он невиновен, но существует явное и доказанное влияние потери в суде, ответчик все же обязан выплатить компенсацию. Во-вторых, кассационное решение Верховного суда соответствует положениям действующего законодательства и нормативных актов Индонезии, особенно в случае неправомерного акта, которые подтверждены в статье 1365 кодекса Гражданского права (KUHPer) или регулируются Законом о Защите и Регулировании Окружающей Среды (UU-PPLH).

Ключевые слова: экологическое право, Strict liability, Тяжба о компенсации, Верховный суд


Keywords


Environmental law, strict liability, claim for compensation, Supreme Court

Full Text:

PDF

References


Books and Articles

Abdurahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni, 1990.

Agustina, Rosa, “Perbuatan Melawan Hukum”, dalam Rosa Agustina, dkk., Hukum Perikatan (Law of Obligation). Leiden dan Indonesia: Universitas Leiden, Universitas Groningen, dan Universitas Indonesia, 2012.

Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan 1, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994.

Djojodirdjo, M. A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.

Efendi, A’an, “Penyelesaian Kasus Pencemaran Lingkungan Dari Aspek Hukum Lingkungan”, dalam Risalah Hukum (Fakultas Hukum Unmul), Vol. 7, No. 1, Juni 2011.

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Gautama, Sudargo, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni, 1973.

Hamzah, Andi, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Arikha Media Cipta, 1995.

Hardjaloka, Loura, “Ketepatan Hakim dalam Penerapan Precautionary Principle sebagai ‘Ius Cogen’ dalam Kasus Gunung Mandalawangi”, dalam Jurnal Judicial, Vol. 5, No. 2.

Hardjasumantri, Kusnadi, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2005.

Hatrik, Hamzah, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Kantaatmadja, Komar, Ganti Rugi Internasional Pencemaran Minyak di Laut, Bandung: Alumni, 1981.

Kartono, “Penegakan Hukum Lingkungan Administratif dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9, No. 3, September 2009.

Kristanto, Philip, Ekologi Industri, Yogyakarta: ANDI, 2002.

Prodjodikoro, Wirjono, Pembuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju, 2006.

Purba, Mesdiana dan Nelvitia Purba, “Perbuatan Melawan Hukum (Wederrechtelijk) di dalam Perspektif Hukum Pidana dan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad) di dalam Perspektif Hukum Perdata”, dalam Kultura, Vol. 14, No. 1, September 2013.

Santosa, Mas Achmad, et-al, Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Environmental Legal Standing), Jakarta: ICEL, 1997.

Santosa, Mas Achmad, et-al, Penerapan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan Hidup, Jakarta: ICEL, 1997.

Santosa, Mas Achmad, Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan (Class Actions), Jakarta: ICEL, 1997.

Santosa, Mas Achmad, dan Margaretha Quina, “Gerakan Pembaruan Hukum Lingkungan Indonesia dan Perwujudan Tata Kelola Lingkungan Yang Baik dalam Negara Demokrasi”, dalam Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 1, Issue 1, Januari 2014.

Sawitri, Handri Wirastuti dan Rahadi Wasi Bintoro, “Sengketa Lingkungan dan Penyelesaiannya”, dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 2, Mei 2010.

Setiawan, R., Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Bandung: Alumni, 1982.

Siahaan, N.H.T., Hukum Lingkungan, Jakarta: Pancuran Alam, 2006.

Sodikin, Penegakan Hukum Lingkungan (Tinjauan Atas Undang-Undang Nomor 23 TAhun 1997), Jakarta: Djambatan, 2003.

Soebekti, R., dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pranya Paramita, 1984.

Sudarsono, Teguh, Mekanisme Jasa Asuransi Sebagai Sarana Penerapan Aspek Hukum Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Dalam Sistem Hukum Lingkungan Nasional, Jakarta: PPS UI, 2004.

Tanaya, Velliana, “Merekonstruksi Perbuatan Melawan Hukum oleh Aparatur Negara ke Dalam Gugatan atau Tuntutan”, dalam Law Review, Volume XII, No. 1, Juli 2012.

Tanaya, Velliana, “Rekonstruksi Asas Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dalam Gugatan Sengketa Konsumen”, dalam Asy-Syir’ah, Vol. 47, No. 1, Juni 2013.

Usman, Rachmadi, Pokok-pokok Hukum Lingkungan Nasional, Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.

Widjaja, Gunawan, dan Kartini Muljadi, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Website/Online/Media Massa

Abdullah, Ujang, “Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. Artikel diakses dari http://www.ptun.palembang.go.id/ upload_ data/ KOMPETENSI%20PTUN.pdf

Abdullah, Ujang, “Perbuatan Melawan Hukum oleh Pengusaha”, tulisan ini disampaikan pada Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Pemerintah Provinsi Lampung, 13 – 14 Juli 2005, diakses dari http://www.ptun. palembang.go.id/upload_data/PMH.pdf

Rahmadi, Takdir, “Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia”, Mahkamah Agung, 13 Agustus 2013, diakses dari https://www.mahkamahagung. go.id/rbnews.asp?bid=4084

Syahrin, Alvi, “Mendorong Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia”, 3 September 2014, diakses dari http://alviprofdr.blogspot.co.id/2014/09/ penegakan-hukum-lingkungan.html

Tijow, Lusiana, “Kebijakan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia”. Diakses dari http://repository.ung.ac.id/get/simlit_res/1/315/ Kebija-kan- Hukum-Pengelolaan-Lingkungan-Hidup-di-Indonesia.pdf

“Gugatan Warga Mandalawangi Diamini PN Bandung”, Liputan 6, 18 April 2003, http://news.liputan6.com/read/53098/gugatan-warga-mandalawangi-diamini-pn-bandung?id=53098

“Lembaran Baru Korban Bencana Alam: Konflik, Kekuasaan dan Korupsi yang Merisaukan”, Kompas 18 Desember 2003. Diakses dari http://www. unisosdem.org/article_fullversion.php?aid=3438&coid=3&caid=22&gid=5

Putusan, Peraturan Perundang, dan Sumber Internasional

Putusan Mahkamah Agung No. 1794 K/Pdt/2004.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999.

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1999

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Deklarasi PBB tentang Lingkungan Manusia diadopsi pada pertemuan di Stockholm pada 16 Juni 1972.

Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta 2009.

Deklarasi Rio tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan; ditetapkan dalam Konferensi PBB Tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan di Rio de Janeiro pada 3 – 4 Juni 1992.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v8i1.15000 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International