Profesi pustakawan dan etika profesi

Anwar Syamsuddin

Abstract


Profesi merupakan pernyataan atau janji terbuka, dan merupakan suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian pengetahuan dan keterampilan tertentu. Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya yang mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat. Kepustakawanan bias dikategorikan sebagai suatu profesi dalam menjalankan tugasnya yang dilandasi dengan prinsip-prinsip keprofesionalannya. Di indonesia bidang pustakawan sudah memiliki kriteria sebagai bidang kerja yang profesional, dan jika dilihat dari berbagai indikator yang sudah dimiliki profesi kepustakawanan, misalnya IPI (lkatan Pustakawan Indonesia) sebagai organisasi profesi, program S1 (Strata), S2 (Magister) perpustakaan dan kode etik pustakawan Pemerintah telah mengakui bahwa pekerjaan pustakawan merupakan kerja yang bersifat profesional, sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN No. 53649/MPK/1988, dan No. 15/SE/1988, tanggal 16 Juli 1988 dan diperbaharui dengan SK MENPAN No. 33 tahun 1988 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya.

Kata Kunci: Profesi pustakawan, jabatan fungsional pustakawan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.15408/almaktabah.v4i1.1639 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexed by:

Â