Mediation in the Religious Courts of Indonesia

Karmawan Karmawan

Abstract

This study discusses mediation in civil law cases in the Indonesian Religious Courts as a mean to solve the court congestion problem. This is a normative legal study and aims at analyzing the implementation of Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 in the Religious Courts. In practice, agreements resulted from mediation will be ratified by a mediator and have similar legal consequences as judges’ decisions. This, in turn, helps the court reducing the number of cases brought before the court. This study argues that the success of mediation relies on mediators’ professionalism and legal culture in society. The success is also shown by the number of agreements issued as the result of mediation.

 

Abstrak

Kajian ini membahas efektifitas mediasi dalam kasus perdata di Pengadilan Agama di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan studi hukum normatif, artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PERMA No. 1/ 2006 tentang Mediasi di Pengadilan Agama. Mediasi diyakini dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kasus yang dibawa ke pengadilan, karena dengan mediasi berbagai sengketa hukum dapat diselesaikan tanpa litigasi. Kesepakatan yang dihasilkan dalam proses mediasi akan dicatat oleh mediator dan memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan putusan hakim. Kajian ini menyimpulkan bahwa lembaga peradilan di Indonesia perlu berupaya secara serius untuk mengoptimalkan mediasi dan memberikan keadilan melalui mediasi.


Keywords


mediation, Islamic civil law, Religious Courts

References

Abdillah, Masykuri, dkk., Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia sebagai sebuah Pergulatan yang Tak Pernah Tuntas (Jakarta: Renaisan, 2005).

Adi Nugroho, Susanti, Manfaat Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Prenada Media, 2019).

Anshori, Abdul Ghofur, Peradilan Agama di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006: Sejarah, Kedududkan, dan Kewenangan (Yogyakarta: UII Press, 2007).

Bisri, Cik Hasan, Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000).

Brown, Emily M. “Emotional Dynamics or Couples in Mediation.” Dalam James C Hansen, and Grebe, Sarah Childs. Journal Divorce and Family Mediation (California: An Aspen Publication, 1985).

Friedman, Lawrence M. “The Law and Society Movement”, Stanford Law Review, Vol. 38, No. 3 (1986).

Galanter, Marc. "... A Settlement Judge, Not a Trial Judge:" Judicial Mediation in the United States”, Journal of Law and Society, Vol. 12, No. 1,1985.

Green, Stephen B. Arbitrase: A Viable Alternative for Solving Commercial Disputes in Indonesia, dalam Timothy Lindsey (ed.).

Harahap, M. Yahya, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997).

-------------, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 (Jakarta: PT Sarana Bakti Semesta, 1977), Cet. Ke III.

Harrington, Christine B dan Merry, Sally Engle. “Idoelogical Production: The Making of Community Mediation” Jurnal Law san Society Review, Vol. 22 No. 4, 1988.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wtboek) (Bandung: Citra Umbara, 2007).

Lev, Daniel S. Peradilan Agama Islam di Indonesia: Suatu Studi tentang Landasan politik Lembaga-lembaga Hukum, alih bahasa H. Zaini Ahmad Noeh (Jakarta: PT Intermasa, 1986), 29.

M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syariyyah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2007).

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya, 2000).

Maria Farida Indrati Suprapto, Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya (Jogyakarta: Kanisius, 1986).

Pringgodigdo, Tiga Undang-undang Dasar (Jakarta: PT Pembangunan, 1981).

Rahmadi, Takdir, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).

S. Benton and B. Setiadi, Mediation and Conflict Management in Indonesia, in Conflict Management in the Asia Pacific: Assumption and Approaches in Diverse Cultures, ed. L. Kwok and D. Tjosvold (Singapore: John Wiley & Sons, 1998).

Salim, Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Siddiki, “Mediasi di Pengadilan dan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan”, dalam www. Badilag.net., diakses tanggal 23 Desember 2012.

Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995), 177. Lihat Viktor M. Situmorang, Perdamaian dan Perwasitan dalam Hukum Acara Perdata (Jakarta: Rineka Cipta, 1993).

Suparman, Eman, Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan, (Jakarta: PT Fikahati Aneska bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasiolnal Indonesia, 2012).

Usman, Suparman, Hukum Islam: Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001).

William S. Haft, Elaine R. Weiss, Peer Mediation In Schools: Expectations and Evaluations, Harvard Negotiations Law Review Vol. 3, 1998.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/ajis.v20i1.13249

Refbacks

  • There are currently no refbacks.